FiqihKonsultasi

Safar Wanita Tanpa Mahram : Mutlak Haram?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan

 

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

 

Saya seorang wanita hendak bertanya, apakah hukum safar tanpa mahram itu haram secara mutlak dan akan mendapatkan dosa meskipun untuk hal-hal yang darurat semisal mengunjungi orangtua? Mohon pula penjelasan safar tanpa mahram yang diharamkan dan kondisi-kondisi yang diperbolehkan bersafar tanpa mahram.

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

 

Jumhur ulama mengharamkan wanita untuk safar tanpa mahram, kecuali dalam kondisi darurat. Contohnya wanita kafirah yang masuk islam lalu ingin hijrah dari negara kafir ke negara islam. Atau Seorang wanita yang ditawan musuh kemudian bisa melepaskan diri dan lari. Atau wanita yang tertinggal dari rombongan, lalu mendapatkan lelaki non mahram yang baik dan bisa dipercaya, maka ia boleh melanjutkan perjalanannya dengan ditemani lelaki yang bukan mahram tersebut. Demikian pula ketika di tengah jalan mahramnya wafat, sehingga mau tidak mau ia harus melanjutkan safarnya tanpa mahram.

Sedangkan menurut sebagian ulama (Malikiyah), jika si wanita ingin melakukan safar dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti silaturahmi, haji sunnah, umrah sunnah, dan semisalnya; maka mereka membolehkan dengan syarat: ADANYA KAFILAH YANG BISA DIPERCAYA UNTUK MENJAGA WANITA TERSEBUT, ATAU IA SAFAR BERSAMA SUATU PASUKAN BESAR YANG AMAN DARI SERANGAN MUSUH, ATAU BERSAMA SEJUMLAH LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG BAIK-BAIK. Nah, dalam kondisi tersebut, para ulama yang membolehkannya mengqiyaskannya dengan kondisi seorang wanita ketika berada di tengah-tengah kota/kampungnya. Ia boleh berada di tengah-tengah mereka walaupun tanpa mahram, sehingga dengan begitu, ia juga boleh safar bersama kafilah/pasukan/rombonganyang bisa dipercaya untuk menjaganya tersebut. Baik safarnya untuk tujuan yang hukumnya wajib, maupun sunnah, atau bahkan untuk sekedar yang dibolehkan. Namun jangan sampai untuk tujuan yang tidak diperbolehkan.

Namun saran kami ialah, selama kondisi belum memaksa (darurat), yang artinya bila ia tidak safar maka akan mengalami madharat atas diri atau hartanya, dan madharat tersebut bukan sekedar kekhawatiran yang tak berdasar, namun sudah dapat dipastikan atau minimal diprediksi kuat akan terjadi; dan ia juga tidak memiliki solusi lain selain safar tanpa mahram; maka berarti ia dalam kondisi darurat sehingga boleh baginya melakukan sesuatu yang awalnya diharamkan. Nah, kondisi darurat seperti ini hendaknya dimanfaatkan sebatas keperluan saja, sehingga begitu kondisi darurat tersebut berakhir maka hukumnya kembali haram.

Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum wanitayang terpaksa safar sendirian karena kesulitan mencari mahram, akan tetapi ia safar menggunakan pesawat. Maka beliau membolehkan dengan syarat ia diantar oleh mahramnya sampai ke bandara dan tidak meninggalkannya sampai ia benar-benar naik ke pesawat, dan setibanya di tempat tujuan, si wanita harus dijemput oleh mahramnya.

Ini barangkali merupakan jalan tengah bagi yang terpaksa harus safar tanpa mahram.

والله تعالى أعلم

 

Diringkas dari:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136128

 

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

 

Related Articles

Back to top button