KonsultasiMuamalah

Syarat Boleh Membayar Hutang Lebih dari Nominal Hutangnya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Syarat Boleh Membayar Hutang Lebih dari Nominal Hutangnya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang syarat boleh membayar hutang lebih dari nominal hutangnya.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz, saya mau bertanya.
Ada teman pinjam uang kepada ibu A, terus saat dikembalikan uang tersebut, teman tadi berikan untuk anak ibu si A tadi dengan nominal lebih, alasannya adalah untuk jajan.
Gimana hukumnya kayak gini boleh kah ustadz?

(Disampaikan oleh Fulan, admin BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi kelebihan ketika pelunasan utang. Diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah punya utang kepadanya. Suatu ketika Jabir mendatangi beliau di masjid di waktu dhuha. Jabir menceritakan:

فَقَالَ: «صَلِّ رَكْعَتَيْنِ» وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Beliau menyuruhku, “Shalatlah dua rakaat.”
Lalu beliau melunasi utangnya kepadaku dan beliau memberi tambahan.
(Bukhari 443 & Muslim 1689)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Abu Hurairah menceritakan:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berutang onta usia tertentu. Kemudian orang itu datang menagihnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta sahabat untuk memberikan onta beliau. Merekapun mencari onta yang seusia dengan onta yang dulu diutang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menemukannya, selain onta dengan usia yang lebih tua.
“Berikan saja yang itu…” pinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.”
(HR. Bukhari 2305, Ahmad 9344 dan yang lainnya).

Dalam kasus di atas, onta yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melunasi utangnya, lebih tua dari pada onta yang menjadi utang beliau. Tentu saja harganya lebih mahal. Dan memberikan kelebihan ini bagian dari sikap terpuji dalam melunasi utang. Kemudian beliau memberikan motivasi, “orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.”

Hanya saja, untuk pelunasan utang dengan kelebihan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

[1] Tidak dipersyaratkan di awal. Jika ada persyaratan di awal, termasuk riba.

[2] Murni atas inisiatif dan keinginan orang yang berutang. Jika kelebihan ini karena permintaan kreditor (pemberi utang), termasuk riba. Karena keuntungan yang diperoleh dari utang adalah riba.

[3] Tidak menjadi tradisi di masyarakat. Jika memberi kelebihan saat pelunasan menjadi tradisi di masyarakat, statusnya sama dengan dipersyaratkan di depan. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Apa yang telah menjadi tradisi, maka dia seperti menjadi syarat.”
(al-Wajiz fi Qawaid Fiqh al-Kulliyah, hlm. 306)

Kesimpulan, jika pemberian tambahan dalam membayar hutang sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, ini termasuk hal yang diperbolehkan, bahkan ini termasuk berbuat ihsan/baik kepada orang yang telah menghutangi anda. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 17 Shafar 1442 H/ 05 oktober 2020 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button