
Apa saja syarat sah shalat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan:Apa Sajakah Syarat-Syarat Sah Shalat? Selamat membaca.
Daftar Isi
Sobat Hijrah Diaries yang dicintai Allah, shalat adalah ibadah yang sangat agung dan ada tata cara terperinci yang diajarkan Rasulullah. Nabi (ﷺ) bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR Bukhari)
Kemudian para ulama membagi tata cara tersebut menjadi beberapa kategori. Di antaranya Syarat & Rukun.
Memahami Syarat & Rukun
Syarat shalat adalah sesuatu di luar shalat namun ia wajib dilakukan agar shalat sah. Misalnya wudhu, wudhu adalah ibadah di luar shalat. Boleh saja orang berwudhu tanpa shalat. Akan tetapi, orang yang hendak shalat dia harus berwudhu dulu..
Adapun rukun shalat, ia adalah bagian dari shalat yang mesti dilakukan. Tidak melakukan rukun shalat, bisa membuat seseorang tidak sah shalatnya dan dia mesti mengulang shalatnya.
Berikut kita akan bahas terlebih dahulu tentang syarat shalat. Adapun rukun shalat, insyaAllah akan kita bahas pada kesempatan selanjutnya. Ada 5 syarat shalat dalam pembahasan kita:
1. Mengetahui masuknya waktu shalat
2. Suci dari hadats besar & kecil
3. Suci pakaian, badan & tempat shalat dari najis
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Mengetahui Masuknya Waktu shalat
Tidak sah shalat yang dikerjakan tidak pada waktunya dengan sengaja, baik sebelum ataupun sesudah selesai waktunya.
Allah ta’ala berfirman:
“Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [Surat An-Nisa’ 103]
2. Suci Dari Hadats Besar & Hadats Kecil
Tidak sah shalat yang dilakukan sementara orang yang shalat itu masih memiliki hadats besar & hadats kecil. Allah ta’ala berfirman (artinya):
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka ber-tayamumlah.” [Surat Al-Ma’idah 6]
3. Suci Pakaian, Badan & Tempat shalat Dari Najis
Tidak sah shalat orang yang sengaja melaksanakannya di tempat yang terdapat najis atau dia tahu ada najis di tubuhnya atau pakaiannya.
Tentang sucinya pakaian, Nabi bersabda tentang sendal yang dipakai shalat (artinya) :
“Jika kalian datang ke masjid, baliklah sendalnya dan perhatikan, jika ia melihat kotoran pada sendalnya gosoklah dengan tanah yang bersih kemudian shalatlah dengan keduanya” (HR Abu Daud).
Tentang sucinya anggota tubuh, Nabi bersabda pada Ali yang bertanya tentang madzi pada beliau, “Berwudhulah dan bersihkan juga kemaluanmu” (Muttafaqun alaih).
Tentang sucinya tempat shalat, Nabi bersabda ketika ada seorang badui yang kencing sembarangan di masjid,
“Tuangkan seember air di atas bekas kencingnya” (Muttafaqun alaih).
4. Menutup Aurat
Tidak sah orang yang shalat tanpa menutup auratnya dengan sengaja. Allah ta’ala berfirman :
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” [Surat Al-A’raf 31]
Nabi bersabda,
“Allah tidak menerima shalat perempuan dewasa kecuali mengenakan penutup kepalanya” (HR Abu Daud, Tirmidzi & Ibnu Majah).
5. Menghadap Kiblat
Tidak sah orang yang shalat dengan sengaja tidak menghadap kiblat. Allah berfirman :
“Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka.
Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.” [QS Al-Baqarah : 150]
Nabi pernah bersabda kepada orang yang salah shalatnya,
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu kemudian menghadaplah kiblat” (Muttafaqun alaih)
Demikian pembahasan syarat shalat yang bisa kita sampaikan.
Disusun oleh:
Ustadz Amrullah Akadhinta, ST. حفظه الله
Kamis, 29 Shafar 1443 H/ 7 Oktober 2021 M
Ustadz Amrullah Akadhinta, ST.
Beliau adalah Sekretaris jenderal KIPMI, direktur operasional BimbinganIslam (BiAS), direktur TwitUlama, dan aktif di yayasan dan lembaga lainnya.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Amrullah Akadhinta حفظه الله klik disini