Bolehkah Menjual Barang Yang Sudah Dibeli, Tetapi Barang Belum Diterima?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Menjual Barang Yang Sudah Dibeli, Tetapi Barang Belum Diterima?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Menjual Barang Yang Sudah Dibeli, Tetapi Barang Belum 8? selamat membaca.

Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الرحيم

afwan ustadz hendak bertanya, saya membeli tunai (deposit) barang yaitu triplek dari pabrik/suplier besar (pihak 1) dalam jumlah besar dengan kesepakatan harga tertentu, saya tidak mempunyai gudang dan angkutan transport, barang triplek tsb saya titipkan di pabrik tsb. (Barang masih di tempat pihak 1)

Kemudian saya memasarkan/menjual barang tsb kepada pihak lain dengan jumlah keuntungan tertentu, jika ada yang beli maka saya memerintahkan pihak pabrik/suplier untuk mengirimkan triplek yang sdh saya beli sebelumnya kepada pembeli saya. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Jika tidak boleh bagaimana yang seharusnya sesuai syar’i? Syukron wa jazaakumullahu khoiron

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah, di dalam transaksi jual beli diantara syaratnya adalah barang tersebut telah menjadi milik penjual secara penuh, sehingga ia bertanggung jawab dengan barang yang akan dijualnya untuk diberikan kepada pihak pembeli.

Barang diberikan secara penuh dengan spesifikasi yang ditawarkan/dipesan tanpa merugikan pihak pembeli, pun bila nantinya ada kekurangan maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab.

Berbeda bila barang belum dikuasai, memungkinkan adanya perubahan barang tanpa diketahui dan pihak yang bertanggung jawab akan saling melempar /tidak mengakui, sehingga yang dirugikan adalah pihak pembeli.

Islam melarang jual beli yang berpotensi merugikan semua pihak, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang seseorang menjual sampai barang menjadi miliknya dan ia mempunyai kuasa penuh untuk memberikan barang tersebut, sehingga bila ada seseuatu yang kurang dari apa yang disepakati maka ialah yang bertanggung jawab dengan barang itu,

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘(HR.Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Apakah barang harus ada di genggaman tangannya?

Prinsip diatas akan bisa dipenuhi pada umumnya bila barang tersebut telah berada di dalam tangannya atau kekuasaannya, bila tidak maka tidak bisa menjamin keutuhan barang tersebut.

Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengarahkan perkara ini diantaranya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist Zaid bin Tsabit, dimana beliau menyebutkan,”

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat pembeliannya sampai barang itu dipindahkan pedagang ke tempatnya. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasanka al-Albani)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” (HR. Bukhari 2133 & Muslim 3915)

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Menurutku bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Muslim 3915)

Dari riwayat-riwayat diatas jelas larangan untuk menjual barang yang belum ia miliki secara penuh sampai ia jaminan penguasaan penuh terhadap barang telah didapatkan.

Solusi yang diberikan untuk memenuhi kriteria ketentuan di atas, sehingga jual beli menjadi boleh/aman diantara nya dengan beberapa pilihan, antara lain: dengan cara bersabar, seperti kriteria diatas, bahwa barang harus dilakukan pemindahan ke tangan/tempatnya.

Atau dengan cara disewakan atau meminta tempat khusus untuk memisahkan barang yang telah dibeli dan tidak dicampur dengan barang yang lain. sehingga kejelasan barang, tanggung jawab dan penguasaan penuh telah didapatkan dari barang tersebut.

Walaupun cara ini juga punya potensi untuk dilanggar oleh penjual pertama, namun bila memang ternyata bisa diantisipasi dan diyakinkan penempatan barang ditempat yang khusus bila diterapkan, untuk menghindari percampuran barang yang lain dan tangggung jawab yang tidak jelas, maka insyaallah diperbolehkan,

Walaupun yang lebih utama adalah dengan memindahkan barang tersebut dari penjualnya, sehingga menjadi milik anda secara utuh, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 29 Sya’ban 1444H / 22 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel