Hukum Memperlakukan Barang Bajakan atau KW yang Pernah Dibeli

Hukum Memperlakukan Barang Bajakan atau KW yang Pernah Dibeli
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum memperlakukan barang bajakan atau KW yang pernah dibeli.
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Kami ingin bertanya, bagaimana memperlakukan barang-barang bajakan atau KW yang sudah dibeli/terbeli?
Syukran, jazakumullahu khairan.
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Barang-barang bajakan yang sudah terbeli tidak terlepas dari dua kemungkinan;
1. Jika pembeli tidak tahu hukum syar’i tentang membeli barang-barang bajakan, maka barang bajakan tersebut boleh dimanfaatkannya, dan dia harus bertaubat atas perbuatannya tersebut.
Pada asalnya syariat islam mengakui hak kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita, termasuk dalam perkara ini, kekayaan intelektual dari non muslim.
Sebagaimana dalam sebuah kaidah dikatakan;
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“.
Juga hal ini didukung oleh sebuah riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“
(HR. Abu Daud, no. 3594 dan lainnya, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, dalam Kitab Shahih Al Jaami, no. 6714).
2. Jika pembeli mengetahui hukum syar’i tentang pembelian barang-barang bajakan, maka dilarang menggunakan barang bajakan tersebut, dan barang itu dihadiahkan kepada orang yang membutuhkan sebagai amanah berlepas diri dari tanggungan bukan sebagai sedekah, serta berataubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan semacam ini.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 17 Shafar 1442 H / 05 oktober 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini