FiqihIbadah

Seseorang Pingsan Atau Koma Selama 1 Hari, Apakah Dia Wajib Qadha Shalat Wajib?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Seseorang Pingsan Atau Koma Selama 1 Hari, Apakah Dia Wajib Qadha Shalat Wajib?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Seseorang Pingsan Atau Koma Selama 1 Hari, Apakah Dia Wajib Qadha Shalat Wajib?selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, jika seseorang pingsan atau koma lebih dari 24 jam apakah dia wajib qadha shalat?

Jika iya, bagaimana tata caranya apakah tetap disesuaikan waktu atau langsung digabungkan semua ketika ada waktu luang di luar shalat fardhu saat ia sadar? Jazākallāhu khairan.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuhu

Aamiin, semoga juga Allah berikan kebahagiaan kepada kita semua.

Benar, diwajibkan untuk mengqodho atau menjalankan shalat yang terlewat karena lupa atau ketiduran atau pingsan. Sebagaimana hadist Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,”

“مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذاَ ذَكَرَهَا، ).”

“Barangsiapa yang tertidur atau lupa dari mengerjakan shalat, maka kafarat (denda)nya adalah ia mengerjakannya di saat ia mengingatnya, dan tidak ada kafaratnya selain itu, (firman Allah): ‘Dirikanlah shalat untuk mengingatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara melakukannya, dengan menjalankan berurutan sesuai shalat yang telah terlewat darinya di waktu /satu waktu tersebut setelah ia tersadar dari pingsannya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 2 Jumadil Akhir 1444H / 26 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button