Muamalah

Ancaman Bagi Orang Yang Menunda Hutang, Harap Waspada!

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Ancaman Bagi Orang Yang Menunda Hutang, Harap Waspada!

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Ancaman Bagi Orang Yang Menunda Hutang, Harap Waspada! selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah, ijin bertanya Ustadz. Smoga Allah slalu menjaga Ustd. Dan kluarga. Bila seorang ibu (janda) meninggal dan masih meninggalkan hutang. Karena faktor ekonomi, anak perempuan trsebut tidak bisa menyelesaikan hutang sang ibu tersebut, apakah anak perempuan tersebut juga tidak bisa masuk surga karena maseh mempunyai hutang yang belum terbayar?? (tanggungan hutang sang ibu).. Jazakallahu khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah, aamiin, terimakasih atas doa yang terpanjat, semoga juga Allah memberikan kepada kita semua kemudahan untuk menjalankan apa yang di ridhainya dalam meraih surgaNya.

Memang perkara hutang adalah perkara yang sangat penting untuk di perhatikan, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewanti wanti dalam sabda beliau,”

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” [HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413]

Juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,”

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” [HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Hadist Hasan]

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)

Ancaman di atas sebagian para ulama menjelaskan bahwa ia ditujukan kepada orang orang yang lalai, menunda nunda pelunasan padahal ia mampu atau tidak ada niatan untuk segera melunasi kewajibannya.

Sedangkan bagi seseorang yang memang harus berhutang karena terpaksa , dan ternyata ia atau keluarganya tidak mampu membayarnya sampai Allah wafatkan dia, maka berharap Allah mengampuni segala kekurangan yang di alami dalam kehidupannya.

Seseorang, sebenarnya jika memang terpaksa berhutang dan berniat benar-benar membayar, insyaallah Allah akan membantunya atau bila ia meninggal dan belum sempat membayarkannya karena tidak mampu maka insyaallah akan Allah bantu dengan memberikan jalan keluar atau Allah mengampuninya. Sehingga dikatakan bahwa ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Al-Munawi menjelaskan,

والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره

“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.” [Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah]

Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata

ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء

“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.” [Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah].

Karenanya, kita tetap berusaha untuk tidak bermudah diri untuk berhutang, karena resiko yang akan di terima, bila terpaksa maka luruskan niat untuk membayarkannya sesuai dengan waktu kesepakatan. Bagi mereka yang Allah berikan rezeki berlebih, hendaknya memberikan bantuan tanpa menjadikan mereka terbebani dengan hutang karena keterpaksaan keadaan.

Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita untuk tidak berhutang dan bisa membantu saudara saudara kita yang membutuhkan hutangan dan melunasinya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Jum’at, 29 Jumadil Awal 1444H / 23 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button