MuamalahReportase

Hukum Menjual Barang Dengan Harga Tinggi

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menjual Barang Dengan Harga Tinggi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menjual Barang Dengan Harga Tinggi. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah.. semoga Allah merahmati dan memberi keberkahan atas ilmu ustadz beserta keluarga. Izin bertanya ustadz, misalkan ana membeli barang, kerudung dan niqab secara grosir. Kemudian ana ubah dan menambah beberapa bagian sehingga ia terlihat syar’i, lebih menutup aurat, dan memberinya label dan hangtag sesuai kemauan ana pribadi.

Lalu ana jual dengan harga yang lebih tinggi. bagaimana hukum menjual barang seperti ini? Apakah diperbolehkan atau diharamkan? Syukron. Jazaakumullahu khayran

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

bismillah

Aamiin, dengan doanya, juga semoga Allah senantiasa memberikan kebahagiaan kepada kita semua.

Prinsip dari jual beli adalah dengan melihat syarat dan rukun yang didapatkan, apakah dipenuhi apa tidak, bila tidak dipenuhi maka bisa dikatakan bahwa jual beli tersebut bermasalah

Melihat masalah yang ditanyakan, selama barang telah dibeli, kemudian barang yang akan dijual nantinya tidak melanggar syariat /tidak membuka aurat, maka penjual berhak menawarkannya kembali dengan harga yang diinginkannya. Apakah ada ketentuan khusus dengan besarnya keuntungannya yang hendaknya diambil oleh seorang penjual? tidak ada ketentuannya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, ketika di tanya,”Apakah dalam berdagang ada batasan keuntungan? Dan bagaimana hukumnya pemerintah menetapkan harga?.

Beliau menjawab,”Keutungan, tidak ada batasan tertentu. Karena itu termasuk rizki Allah. Terkadang Allah menggelontorkan banyak rizki kepada manusia.Sehinga kadang ada orang yang mendapatkan untung 100 atau lebih, hanya dengan modal 10.

Dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, sehingga dia bisa mendapat untung besar. Dan kadang terjadi sebaliknya, dia membeli barang ketika harga mahal, kemudian tiba-tiba harganya turun drastis. Karena itu, tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang.” (Fatawa Islamiyah, 2/759).

Sehingga kami memahami bahwa transaksi seperti itu diperbolehkan selama barang tersebut bukan komiditi yang diharamkan dengan memenuhi syarat, rukun dan cara transaksi yang sesuai syar`i .

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 2 Jumadil Akhir 1444H / 26 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button