FiqihWanita

Selesai Pengajian, Ibu-Ibu Afdhal Shalat di Masjid atau di Rumah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Selesai Pengajian, Ibu-Ibu Afdhal Shalat di Masjid atau di Rumah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Selesai Pengajian, Ibu-Ibu Afdhal Shalat di Masjid atau di Rumah? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Sekelompok ummahat mengadakan kegiatan pengajian di masjid. Hingga tiba waktu sholat dan adzan dikumandangkan. Dalam hal ini, manakah yang lebih afdhol bagi ummahat itu, apakah sholat berjama’ah di masjid, atau segera pulang untuk sholat wajib di rumah?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah, yang baik dan harus dilakukan adalah dengan shalat berjamaah di masjid tersebut bila tidak ada hal yang memaksa ia untuk pulang, di antara alasannya adalah dikarenakan adzan telah berkumandang, sehingga ia harus menjalankan shalat di masjid tersebut sebagaimana hadist  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ

“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)

Baca Juga:  Hukum Sholat Jumat 2 Gelombang, Beserta Dalilnya

Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)

Terkecuali bila ada udzur yang mengharuskan ia keluar dari masjid yang telah dikumandangkan adzan, semisal ia harus pulang ke rumah terlebih dahulu karena pakaian terkena najis atau sebab lainnya. Jika adzan belum berkumandang, maka ada pilihan baginya untuk menunggu shalat atau pulang ke rumah dan melakukan shalat di rumah atau di masjid yang lebih dekat dengan rumahnya, wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 6 Rabiul Akhir 1443 H/ 12 November 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button