Fiqih

Selalu Meninggalkan Sunnah Adalah Makruh

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Selalu Meninggalkan Sunnah Adalah Makruh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Selalu Meninggalkan Sunnah Adalah Makruh. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, Ahsanallahu ilaikum, ‘afwan ustadz, pada video materi aqidahUshul Tsalatsah bagian pertama – yang ketiga disebutkan bahwa apabila berilmu perkara sunnah namun tidak diamalkan termasuk makruh, bisakah kami mohon untuk dijelaskan mengenai haditsnya? Syukron wa baarakallahu fiikum.

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

Alhamdulillah.

Aamiin, dan semoga Allah juga berikan kepada kita kemudahan dan kebahagiaan dalam kehidupan kita semua.

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:

Sebagaimana yang kita pahami, bahwa hukum sunnah yang dimaksudkan di sini adalah hukum perintah yang tidak sampai kepada hukum wajib, sehingga bagi orang yang meninggalkannya ia tidak berdosa dan tidak ada hukuman selama ia tidak terus menerus untuk meninggalkannya. Tidak pantas bagi seorang muslim yang mengaku cinta dan pengikut nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam, namun ternyata ia sering meninggalkannya seakan tidak suka terhadap sunnah Rasulullah sama sekali. Karenanya, sepantasnya bagi seorang muslim untuk berusaha mengikuti setiap apa yang dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi () sebisa mungkin, baik dalam perkataan ataupun perbuatannya.

Untuk diketahui pula bahwa menjaga sunnah-sunnah Nabi () ternyata mempunyai peran penting dalam menjaga perkara yang telah diwajibkan. Bila sunnah dikerjakan, seorang hamba akan cenderung untuk menjaga kewajiban yang dibebankan oleh agamanya dan akan selalu berusaha menjauhkan dirinya dari melakukan yang dilarang. Sebagaimana bila orang terbiasa melakukan perkara makruh atau syubhat ia biasanya akan cenderung/mudah untuk melakukan yang diharamkan dan meninggalkan yang diwajibkan

Dan meninggalkan perkara sunnah karena meremehkannya menunjukkan keengganan seseorang terhadap kebaikan dan pahala yang ditawarkan, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa telah berdosa seseorang yang selalu meninggalkan sunnah atau dengan kalimat yang ditanyakan di dalam soal bahwa meninggalkan perkara sunnah adalah makruh. Dengan makna bahwa amalan tersebut akan berdampak besar terhadap iman dan agamanya, terutama dengan sunnah-sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam untuk dijalankan, semisal sholat rawatib, sholat witir, dst.

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah ta`ala menukilkan perkataan Alqodi `Iyadh ( rahimahumallah ta`ala):

من داوم على ترك السنن الرواتب أثم، وهو قول إسحاق بن راهويه.

“Barang siapa yang selalu meninggalkan sunnah rowatib maka dia telah berdosa, sebagaimana perkataan Ishaq bin Rohawaih.”

Dan Dia juga berkata dalam kitab Aljami`: “Tidaklah diadzab seseorang karena meninggalkan sesuatu dari amalan sunnah (nafilah). Rasulullah () telah mengajarkan banyak sunnah selain faroidh/perkara yang telah Allah wajibkan. Maka tidak boleh seorang muslim untuk meremehkan amalan amalan sunnah yang telah di ajarkan Rasulullah (). Semisal sholat idul fitri, sholat idul adha, sholat witir, berkorban dan yang semisalnya, barang siapa yang meninggalkannya karena meremehkannya maka ia akan di (ancam dengan) adzab, kecuali yang Allah berikan rahmat kepadanya.

Saya khawatir di dalam dua rokaat fajar dan dua rokaat maghrib (ba`diyah), sebagaimana yang Allah telah sifatkan di dalam kitabNya. Dan Allah anjurkan atasnya sebagaimana firmanNya,”

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَٰرَ ٱلسُّجُودِ

Dan bertasbihlah kepada-Nya pada malam hari dan setiap selesai salat. (QS. Qaf: 40)

dan firmanNya, “

وَمِنَ الَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَاِدْبَارَ النُّجُوْمِ

“dan pada sebagian malam bertasbihlah kepada-Nya dan (juga) pada waktu terbenamnya bintang-bintang (pada waktu fajar). (QS. At-Tur: 49)

Berkata Sa`id bin Jubair, “Kalau dua rokaat setelah maghrib aku tinggalkan aku takut (Allah) tidak mengampuniku.”

Begitu mengagumkan bagaimana orang orang salih dari para salaf dalam memperhatikan dan menjalankan perkara sunnah.

Karenanya, lakukan dengan semangat apa yang dicontohkan dan dilakukan oleh Nabi () kita Muhammad shallahu alaihi wasallam. Optimalkan dan maksimalkan untuk dilakukan, terutama sunnah-sunnah yang sangat ditekankan dan sering dilakukan oleh beliau.

Bila memang tidak dilakukan sering, maka janganlah ditinggalkan sama sekali. Jagalah niat hati bila tidak bisa melakukannya, bukan karena kebencian dengan sunnah dan perilaku Rasulullah (), namun karena keadaan yang belum memungkinkan untuk dikerjakan. Dengan harapan, bahwa kita akan selalu berusaha untuk melakukannya bila ada waktu dan kesempatan. Dengan ini, kita tidak termasuk dari apa yang sedang kita bicarakan, bahwa meninggalkan sunnah adalah makruh atau meninggalkan sunnah adalah dosa.

Sikap kita terhadap saudara saudara kita yang sering kali meninggalkan sunnah, maka janganlah bersikap keras seakan ia telah meninggalkan perkara wajib, bagaimanapun perkara itu adalah sunnah yang tidak diwajibkan. Nasihatilah dengan cara baik dan bijak, berikan contoh dan ajaklah untuk menjalankannya. Dengan itu semua, berharap ada perubahan dari dirinya untuk selalu dan berusaha semangat menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah (), sebagai tanda cinta kepada beliau sehingga kebahagiaan akan didapatkan dengan menjalankan perintah perintahnya.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (21)

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab/33 : 21).

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣١)

Artinya: Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Ali Imran/3: 31).

Sebagaimana yang juga dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dengan perkara sunnah dan komentar terkait orang yang meninggalkan sunnah telah berdosa dan sebagainya, beliau menjelaskan,” Adapun pertanyaannya. Jika meninggalkan perkara sunnah (yang bukan wajib) dihukumi bukan maksiat, jika memang yang ditinggalkan sebagian amalan saja. Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah seluruh perkara sunnah?

Jawab Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah, seperti itu bukanlah maksiat, tergantung kondisinya. Jika disebut meninggalkan seluruh perkara sunnah itu maksiat, maka perlu ditinjau lagi.

Namun sepertinya pemahaman itu diambil dari perkataan Imam Ahmad rahimahullah, “Siapa yang meninggalkan shalat witir, maka ia adalah rajulun suu’ (laki-laki yang jelek), janganlah terima persaksiaannya.” Padahal diketahui bahwa shalat witir dihukumi sunnah (bukan wajib) seperti yang diyakini pula oleh Imam Ahmad rahimahullah ta`ala. Beliau melihat bahwa seseorang yang meremehkan menunjukkan atas ketidakpeduliannya, sehingga beliau katakan, “tidak layak persaksiannya diterima.” Bila ia tidak peduli dengan shalat witir, padahal ia tahu bahwa shalat witir sangat penting dan sangat ditekankan, maka ia akan meremehkan/lalai dalam persaksiaannya.” sehingga persaksiaannya tidak diterima.

Sekali lagi hendaknya seorang muslim selalu semangat dalam mengikuti sunnah Nabi (). Semoga Allah menjadikan kita bagian dari umatnya yang selalu mencintai dan menghidupkan sunnah sunnahnya di dalam kehidupan sehari hari. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 8 Rabiul Awal 1443 H/ 15 Oktober 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button