FiqihKonsultasi

Ragu-ragu Air Kencing Menetes Saat Shalat, Batal Tidak?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Ragu-ragu Air Kencing Menetes Saat Shalat, Batal Tidak?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang ragu-ragu air kencing menetes saat shalat, batal tidak?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz bagaimana mengenai ragu-ragu akan air kencing/air madzi yang menetes waktu shalat. Sempat saya periksa kadang itu hanya perasaan saja karena tidak nampak bekas tetesan (kebiasaan), tapi ada kalanya najis tersebut memang nampak.
Bagaimana jika saya lupa mengecek dan ternyata baru sadar pada waktu shalat lainnya. Apakah perlu diqadha shalat dalam kondisi terkena najis tersebut?

(Disampaikan oleh Fulan, Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Allah ta`ala senantiasa memberikan kebahagiaan kepada anda dan kita semua.

Dalam permasalahan yang di tanyakan, ada dua kemungkinan yang terjadi, bahwa air yang keluar adalah sisa air seni yang belum benar benar selesai keluar dari kemaluannya atau ia adalah perasaan was was yang datang dari setan. sehingga, ada beberapa langkah yang hendaknya dilakukan oleh orang yang mendapatkan permasalahan tersebut:

1. Setelah menyelesaikan buang air kecilnya, hendaknya ia mencoba menunggu dan meyakinkan diri dengan gerakan atau posisi tertentu bahwa air seni sudah tidak tersisa lagi. Kemudian ia membersihkan kemaluannya dengan menggunakan air atau benda lain yang di perbolehkan untuk bersuci.

2. Bila hanya sesekali perasaan ini muncul, maka hendaknya ia meyakinkan diri dengan melihat di sekitar celana atau kemaluannya, bila benar air itu muncul dari sisa air seni, maka ia harus membersihkan celana dan sekitar kemaluannya dengan air.

Karenanya kenali ciri dan keadaan, yang dirasa bahwa air itu benar benar keluar. Bila jauh dari kebiasaan, maka abaikan saja karena hal tersebut adalah was was setan.

3. Bila ternyata perasaan itu sering muncul, sehingga ia merasakan keraguan, seolah olah ada air seni yang keluar setelah buang air. Bila setelah di cek sesekali, ternyata tidak dapatkan air apapun di celananya, maka ketahuilah bahwa itu adalah was was yang dihembuskan setan untuk menggoda dan merusak sholatnya.

4. Diantara cara untuk menghilangkan rasa was wasnya, maka setelah buang air dan bersuci hendaknya ia mencipratkan (air ke celananya).
Sehingga nantinya ia tidak akan tergoda dengan rasa was was yang sering muncul. Dari cara tersebut maka ia meyakinkan dirinya bahwa ia dalam keadaan suci, sebagai bentuk untuk memerangi/menghilangkan godaan setan.

Karenanya, ketika Nabi Muhammad sallahu alaihi wasallam ketika ditanya sahabatnya, ”wahai Rasulullah, ada seseorang yang yang merasa bahwa ia mendapatkan sesuatu ( yang membatalkan) di dalam sholat?,”.
Maka Rasulullah bersabda, ”Agar ia tidak berpaling (membatalkan sholatnya) sampai ia mendengar suara atau ia mendapatkan bau (kentut)“
Sehingga Nabi menyuruh supaya tidak berpaling dari sholatnya hanya karena ilusi /keraguan belaka, sampai ia yakin telah mendengar suara atau mendapatkan bau.

Langkah diatas, sebagaimana yang telah di fatwakan oleh syekh bin baz di dalam salah satu fatwanya pada no : 3737 , Nur ala darb pada kaset no 107 , majmu Fatawa wa maqoolat syekh bin Baz : 10/122.

Apakah harus mengulang sholatnya?

Sholat yang di hasilkan dari wudhu yang sah, walaupun ada najis di badan atau baju yang tidak diketahuinya kecuali setelah selesai sholat, maka sholat yang di lakukannya adalah sah dan tidak perlu di ulang. Karena syarat dan rukun sholat telah di lakukan.

Namun, bila ia teringat di tengah sholat, bahwa ada najis yang belum dibersihkan dari baju atau badannya maka ia batalkan sholatnya dan membersihkan badan atau bajunya terlebih dahulu.

Bila barang itu bisa di lepas ketika sholat, seperti sandal, peci maka seketika itu juga ia bisa melepas barang najis tersebut dan tetap meneruskan sholatnya.
Sebagaimana yang di lakukan oleh nabi ketika di tengah sholat ia mengetahui bahwa sandal yang di pakainya adalah najis, maka Rasulullah melepasnya dan tetap meneruskan sholatnya. Sebagaimana hadist dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’
Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’
‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’”

(HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).

Berharap, Allah ta’ala menerima segala amal ibadah yang kita lakukan untuk mendapatkan ridhoNya.

Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله
Jum’at, 06 Rabiul Awwal 1442 H/ 23 Oktober 2020 M



Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله 
klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button