Muamalah

Bolehkah Memanfaatkan Saham Hadiah dari Bank?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bolehkah Memanfaatkan Saham Hadiah dari Bank?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Bolehkah Memanfaatkan Saham Hadiah dari Bank? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Ustadz, ana pernah bekerja di bank konvensional. Hari ini teman kerja ana bilang, kalau saham yang pernah dibagikan untuk karyawan bisa dijual. Ana mendapatkan 2000 lembar saham, lebih baik ana jual lalu ana sumbangkan uangnya atau ana biarkan saja saham tersebut (anggap tidak pernah ada) karena dalam data kepemilikan saham perusahaan nama ana masih tercantum?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Sosmed)


Jawaban:

Berbeda antara pemberian bank kepada seseorang berupa hadiah baik kalender, payung, atau benda-benda fisik lainnya dengan yang sifatnya maknawi seperti saham. Boleh bagi penerima hadiah untuk memfaatkannya, dengan syarat pihak yang diberikan hadiah bukan orang yang sedang menempatkan hartanya di bank tersebut, adapun jika ia sebagai nasabah di bank tersebut, maka hadiah dan kemanfaatan yang dia dapat adalah sebuah riba, karena ia muncul atas dasar uang yang disimpan di bank, dan simpanan tersebut hakikatnya adalah qard, dan ini masuk pada makna kaidah:

كل قرض جر نفعا فهو الربا

Setiap qard/pinjaman uang yang menarik kemanfaatan maka kemanfaatan tersebut adalah riba”.

Adapun yang diberikan bank pada Anda bukan pemberian barang/fisik, seperti pemberian hak kepemilikan bank misalnya, dan kita tahu bahwa saham itu adalah bagian dari hak kepemilikan badan usaha. Sedangkan kita tahu bahwa badan usaha bank ini bergerak pada usaha yang haram, atas dasar itu maka saham yang Anda miliki ini statusnya haram dan Anda tidak boleh memanfaatkannya. Tetapi walaupun demikian, bukan berarti Anda biarkan saham itu begitu saja, boleh Anda jual namun hasilnya Anda berlepas diri darinya dan diarahkan pada amal-amal kebaikan, seperti sedekah pada orang miskin, perbaikan toilet umum, sarana umum seperti jalan, jembatan, membantu orang yang terlilit hutang, dll. Demikian, wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Rabu, 6 Rabiul Awal 1443 H/ 13 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button