Fiqih

Perlukah Mengganti Sholat Subuh (Lupa), Setelah 3 Tahun?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Perlukah Mengganti Sholat Subuh (Lupa), Setelah 3 Tahun?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Perlukah Mengganti Sholat Subuh (Lupa), Setelah 3 Tahun? selamat membaca.

Pertanyaan:

Jazakallah khoir sudah diijinkan bertanya. saya pernah mengerjakan sholat sunnah qabla subuh & Seseorang datang berteriak memarahi saya sambil membawa pisau, marah krn saya membangunkan suami saya untuk ke masjid bersama anak-anak saya. Seketika saya ketakutan & masuk kamar.

Saya sampai lupa blm mengerjakan sholat subuh. Saya baru sadar bahwa saya meninggalkan sholat subuh setelah 3 tahun lebih.

Apakah sekarang saya harus sholat subuh sbg pengganti sholat yg terlupakan beberapa tahun lalu? Apakah bisa kapan saja atau menunggu waktu subuh?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah

Lupa dan kesalahan adalah sifat manusia yang sering terjadi, selama lupa yang tidak disengaja atau kesalahan yang dibarengi dengan taubat berharap Allah mengampuni dosa dan kelupakan yang terjadi.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini,

مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakukan yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:226).

Baca Juga:  Bolehkah Membeli Hewan Kurban Sebelum Masuk Bulan Dzulhijjah?

Terkait dengan shalat yang benar benar lupa karena sesuatu, maka hendaknya ia melakukan shalat kapanpun ia teringat tanpa harus menunggu waktu shalat yang semestinya. Sebagaimana apabila kita tertidur dari pagi sampai malam misalnya maka ia harus melakukan shalat dhuhur di malam hari.

Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684)

Dan juga dalam hadist yang lain dikatakan, “Barang siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat. Tidak ada denda baginya, kecuali itu. (HR Imam Muslim dalam kitab shahîhnya, 1/477, dari hadits Anas bin Mâlik radhiallahu’anhu)

Cara mengqadha’nya jika yang lupa lebih dari satu shalat, bisa dengan apa yang telah dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di di dalam kiba Manhajus Salikin,”

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا

فَإِنْ نَسِيَ أَوْ جَهِلَهُ أَوْ خَافَ فَوْتَ الصَّلاَةِ سَقَطَ التَّرْتِيْبُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الحَاضِرَةِ

“Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan. Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari shalat hadhirah (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara shalat yang luput tadi dan shalat yang hadhirah (yang saat ini ada).”

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 20 Sya’ban 1444H / 13 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button