Wanita

Muslimah Keluar Rumah Untuk Mengajarkan Al-Quran, Dilarang?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Muslimah Keluar Rumah Untuk Mengajarkan Al-Quran, Dilarang?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai muslimah keluar rumah untuk mengajarkan Al-Quran, apakah dilarang? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Ustadz mohon penjelasan. Kita ketahui bahwa sebaik-baik wanita itu adalah yang di dalam rumah. Bagaimana dengan perempuan yang mengajarkan Al-Quran yang harus pergi ke suatu kelompok kajian ke kajian lainnya. Syukran.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Dalam sebuah kaedah pasti ada pengecualian-pengecualian, jika keluarnya perempuan tersebut dari rumahnya dalam rangka yang baik, mendatangkan mashalat yang besar bagi kaum muslimin, dan yang penting masih dalam koridor syariat, maka bisa jadi keluarnya ia dalam suatu kegiatan tertentu itu lebih baik daripada menetapnya ia di rumah.

Yang terpenting ketika ia keluar berhijab dengan sempurna, tidak memakai wewangian, pergi ke suatu tempat dengan jarak yang bukan jarak safar, di sana ia tidak campur baur dengan lelaki non mahram, ia mengajarkan al-Quran kepada anak-anak, atau ibu-ibu pengajian yang memang membutuhkan, maka ini suatu kegiatan yang baik.

Baca Juga:  Dosa Hubungan Sesama Jenis (Lesbian)

Bahkan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ .

Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (H.R Bukhari). demikian.

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 10 Muharram 1443 H/ 8 Agustus 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button