Muslimah Keluar Rumah Untuk Mengajarkan Al-Quran, Dilarang?

Muslimah Keluar Rumah Untuk Mengajarkan Al-Quran, Dilarang?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai muslimah keluar rumah untuk mengajarkan Al-Quran, apakah dilarang? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz mohon penjelasan. Kita ketahui bahwa sebaik-baik wanita itu adalah yang di dalam rumah. Bagaimana dengan perempuan yang mengajarkan Al-Quran yang harus pergi ke suatu kelompok kajian ke kajian lainnya. Syukran.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Dalam sebuah kaedah pasti ada pengecualian-pengecualian, jika keluarnya perempuan tersebut dari rumahnya dalam rangka yang baik, mendatangkan mashalat yang besar bagi kaum muslimin, dan yang penting masih dalam koridor syariat, maka bisa jadi keluarnya ia dalam suatu kegiatan tertentu itu lebih baik daripada menetapnya ia di rumah.
Yang terpenting ketika ia keluar berhijab dengan sempurna, tidak memakai wewangian, pergi ke suatu tempat dengan jarak yang bukan jarak safar, di sana ia tidak campur baur dengan lelaki non mahram, ia mengajarkan al-Quran kepada anak-anak, atau ibu-ibu pengajian yang memang membutuhkan, maka ini suatu kegiatan yang baik.
Bahkan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ .
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.” (H.R Bukhari). demikian.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 10 Muharram 1443 H/ 8 Agustus 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini