ArtikelFiqih

Cara Aqiqah Sesuai Tuntunan

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Cara Aqiqah Sesuai Tuntunan

Aqiqah adalah sembelihan yang disebabkan karena diberi anugrah keturunan oleh Allah ta’ala. Berikut adalah tata cara aqiqah yang sesuai tuntunan islam.


Alhamdulillah was-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi wa man waalah, wa ba’du.

Definisi dan Hukum Aqiqah 

Aqiqah adalah sembelihan yang disebabkan karena diberi anugerah keturunan oleh Allah ta’ala, dan menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Disebutkan dalam hadist bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل

“Barang siapa yang diberikan rezeki keturunan/anak dan menghendaki untuk menyembelih (aqiqah) untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Malik dalam kitab Muwattha’ riwayat Yahya al-Laitsy, no. 1066).

Disebutkan dalam hadits yang lain bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الغلام مرتهن بعقيقته، يذبح عنه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

“Seorang anak itu tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuk anak tersebut (aqiqah) di hari ke 7 kemudian diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Ahmad dan Ashabu al-Sunan dari sahabat Samuroh).

Tata Cara

Adapun untuk anak perempuan, tata caranya cukup disembelihkan seekor kambing, dan untuk anak lelaki dengan dua kambing, ini berdasarkan hadits Aisyah ummul mu’minin yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Aisyah mengatakan,

أمرهم أن يعق عن الغلام شاتان مكافئتان، وعن الجارية شاة

“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengaqiqahi anak lelaki dengan dua kambing sepadan, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”

Disembelih di hari ke tujuh, jika tidak di hari ketujuh maka hari ke empat belas, jika tidak maka hari ke dua puluh satu. Ini berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari sahabat Buraidah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العقيقة تذبح لسبع أو لأربع عشر أو لإحدى وعشرين

“Aqiqah itu disembelihkan di hari ketujuh, atau empat belas, atau dua puluh satu.”

Bagaimana Menghitung Hari ke Tujuh?

Disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,

وفي “الموسوعة الفقهية” (30/279) ” ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها ” انتهى

“Mayoritas ulama berpandangan bahwa hari kelahiran terhitung dari tujuh hari tersebut, dan malam hari tidak terhitung jika bayi terlahir malam, namun yang dihitung adalah hari setelahnya.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 30/279).

Jadi jika ada anak yang terlahir di hari senin pagi, siang ataupun sore, yang penting sebelum maghrib, maka hari tersebut terhitung sebagai hari pertama, dan hari ketujuhnya adalah hari ahad. Adapun jika lahirnya adalah senin malam, maka yang terhitung hari pertama adalah hari selasanya, sehingga hari ketujuh adalah hari senin.

Baca Juga:  Lupa Tasyahud Awal, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Belum Mampu, Maka Boleh Kapan Saja 

Jika orangtua belum mampu mengaqiqahi di waktu-waktu tersebut (7,14,21) karena sempitnya ekonomi misalnya, boleh baginya kapan saja untuk mengaqiqahi ketika diberikan kelonggaran rezeki, dan tentunya bisa secepatnya itu lebih baik.

Syarat 

Adapun berkenaan dengan hewan yang akan disembelih, maka syaratnya sesuai dengan syarat hewan untuk kurban, tidak sah jika hewannya buta sebelah, pincang, kurus kering, dan umur minimal 1 tahun untuk kambing kacangan, dan boleh 6 bulan untuk jenis domba menurut sebagian ulama.

Setelah disembelih juga tidak boleh dijual kulitnya, dagingnya, namun dimakan sendiri sebagian, disedekahkan pada fakir miskin sebagian, dan dihadiahkan sebagian, pengalokasiannya sebagaimana ibadah kurban.

Umur yang cukup untuk aqiqah adalah 5 tahun jika memakai hewan onta, 2 tahun untuk sapi/kerbau, dan kambing 1 tahun, domba 6 bulan sebagaimana yang sudah disampaikan, tidak boleh umur kurang dari yang disebutkan.

Tidak ada syarat bahwa orangtua anak harus melihat waktu penyembelihan aqiqah.

Mayoritas ulama menganjurkan untuk dimasak semuanya dagingnya sampai pun yang akan disedekahkan, namun tidak menjadi masalah jika dibagi dalam bentuk mentah.

 

Demikian sedikit paparan cara menunaikan aqiqah sesuai tuntunan syari’at, semoga bermanfaat untuk para pembaca.

wallahu a’lam.

Tulisan disarikan dari artikel: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/49306/ yang ada di bawah kementerian wakaf Qatar dengan sedikit tambahan.

 

Disusun oleh:

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 29 Sya’ban 1442 H/ 12 April 2021 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button