KonsultasiMuamalah

Pembahasan “Hadiah Untuk Pekerja” (Hadiyyatul Ummal)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pembahasan “Hadiah Untuk Pekerja” (Hadiyyatul Ummal)

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang pembahasan “hadiah untuk pekerja” (hadiyyatul ummal).
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Saya kerja di suatu klinik autis, di klinik ada beberapa anak autis. Terkadang orang tua memberi kue/makanan untuk guru2 yang ada di klinik tsb.

1. Apakah guru-guru tersebut boleh menerima hadiah kue itu?
Orang tua yang memberi kue/makanan tersebut memberi bukan bermaksud agar anak yang diajarnya lebih di perhatikan di banding anak lain.

Selain di klinik, ada juga guru yang memang di tugaskan jadi guru khusus untuk di rumah anak tersebut (private dalam jangka waktu yang lama), diberi tempat tinggal seperti pada kontrak.
Orang tua tersebut menyetor gaji guru rumah tersebut ke klinik, kemudian pihak klinik yang mentransfer ke guru rumah tersebut.

Ada satu orang tua, memang ingin memberi uang/ berbagai macam kebutuhan kepada guru rumah anaknya, karena
1. orangtua tersebut tinggal berdampingan dengan guru anaknya dan sudah di anggap sebagai keluarga/karyawannya sendiri.
2. ingin membuat guru tersebut nyaman dan kebutuhannya terpenuhi.
3. Guru tersebut  hanya menangani anak orang tua itu saja tidak menangani anak-anak lainnya. Sehingga tidak mungkin kinerjanya untuk anak ibu ini lebih istimewa/lebih di perhatikan di banding anak lain, karena guru tersebut hanya menangani anak ibu tersebut saja.

Apakah tetap boleh guru tersebu terima pemberian & fasilitas yang di berikan orang tua tersebut.
Jazakumullahu khairan untuk jawabannya, ustadz.
Baarakallah fiikum

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Permasalahan ini dibahas oleh para ulama dalam pembahasan “hadiah untuk pekerja”. (hadiyyatul ummal), yaitu: hadiah yang diberikan kepada seorang pegawai negara atau pegawai sebuah instansi karena pekerjaannya pada instansi tersebut.

Hukum asal hadiah untuk pekerja ini adalah haram, rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

هدايا العمال غلول

“Hadiah untuk pekerja/pegawai adalah bentuk pengkhianatan”
(HR. Ahmad : 23601).

Maka, kita lihat, kenapa guru tersebut diberi hadiah? karena dia seorang guru yang mengajar anaknya atau karena saudaranya? kalau orang tersebut bukan guru yang mengajar anaknya, apakah akan tetap diberi hadiah?.

Namun, para ulama membolehkan seorang pekerja menerima hadiah dalam dua kondisi:
1. jika sebab pemberian hadiah bukan karena pekerjaan maka dia boleh menerima hadiahnya, seperti pegawai tersebut adalah keluarganya, sahabatnya atau yang semisalnya.

2. Jika pihak yang memberikan pekerjaan mengizinkan hal tersebut. yang mana di sini adalah pemilik klinik.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka insya Allah tidak mengapa menerima hadiah dari orang tua si anak.
(diambil dari kitab hadayal ummal wal muwazhofin karya syaikh kholid muslih hal. 20 – 24)

Wallahu a’lam

Dijawab oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 26 Rabiul Akhir 1442 H / 11 Desember 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button