hotKonsultasiMuamalah

Pembahasan Lengkap Hukum Bisnis MLM dalam Islam

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pembahasan Lengkap Hukum Bisnis MLM dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan lengkap hukum bisnis mlm dalam islam. Selamat membaca.


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apa hukum bisnis MLM?

(Dari Siti Asiyah Ismail di Gorontalo Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-70)


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Alasan-Alasan Mengapa Bisnis MLM itu Haram

Pembahasan tentang hukum MLM dalam berbagai bentuknya cukup banyak (dalam bahasa Arab), dan kesimpulannya ialah bahwa bisnis MLM itu haram karena banyak alasan, yaitu:

Pertama: Dalam kaca mata fiqih, bisnis MLM ini hakikatnya ialah menjual uang dengan uang, dan ini termasuk riba yang haram secara syar’i. Karena anggota MLM harus membayar uang keanggotaan agar mendapatkan bonus besar, sehingga hakikatnya ialah, bayar uang untuk dapat uang yang lebih banyak secara tidak tunai (dalam tempo waktu). Pengharaman riba seperti ini berdasarkan dalil-dalil qoth’i dari Alquran, Sunah, dan Ijma’.

Kedua: Muamalah ala MLM mengandung unsur ‘gharar’ (resiko) yang diharamkan. Sebab peserta MLM tidak tahu apakah dia bisa sukses mendapatkan jumlah downline yang ditentukan ataukah tidak? Bisnis model MLM atau Piramidal seperti ini, sejauh apa pun ia bisa berlangsung, pasti ada titik akhir (downline terakhir) yang tidak bisa dilampaui; dan si peserta (downline) tidak tahu di manakah posisinya ketika masuk dalam jaringan tsb. Jika ia masih di posisi atas, maka ia beruntung.Namun sebaliknya kalau sudah berada di bawah. Dan rata-rata downline menjadi pihak yang rugi karena berada di bawah, sehingga ini merupakan ‘gharar’, alias ketidakjelasan antara untung atau rugi dengan kemungkinan lebih besar yang mengarah kepada kerugian. Dan Nabi () melarang muamalah yang mengandung gharar seperti ini.

Ketiga: barang yang diperjualbelikan via MLM tidak menjadi tujuan utama dan bukan komoditas yang memang dicari. Ia hanyalah kedok saja, karena pada hakikatnya para downline tidak membutuhkan barang tersebut, sehingga ada-tidaknya barang tersebut tidak berpengaruh terhadap hukum.

Intinya, tujuan utama dari muamalah ini bukanlah menjual barang, namun mendapatkan bonus yang jumlahnya bisa puluhan juta, padahal harga asli barangnya mungkin hanya ratusan ribu. Oleh karenanya, promosi MLM ini biasanya disertai iming-iming bonus yang besar dengan kompensasi membeli barang yang murah, sehingga jelaslah bahwa barang tersebut sekadar kedok saja.

Keempat: adanya unsur ‘judi’ dalam MLM, karena downline harus membayar uang keanggotaan agar mendapatkan peluang mendapat bonus yang jauh lebih besar jika ia sukses mendapatkan sejumlah downline di kanan dan kirinya. Sedangkan uang keanggotaan yang dibayarkan statusnya sebagai taruhan, karena boleh jadi ia mendapatkan banyak downline sehingga beruntung besar, namun boleh jadi juga sebaliknya. Inilah unsur judinya.

Kelima: mekanisme mengambil bonus (komisi/fee) setiap kali downline yang direkrut berhasil menjual barang, termasuk bentuk memakan harta orang dengan cara batil yang diharamkan. Komisi yang boleh diambil secara syar’i ialah komisi yang didapat karena usaha riil yang dilakukan oleh perantara dalam suatu transaksi jual beli.

Keenam: bisnis MLM dianggap bentuk baru dari penipuan dan akal-akalan dalam perdagangan. Ia menjadikan pesertanya bermimpi untuk cepat kaya, namun faktanya justru tidak mendapatkan apa-apa alias fatamorgana. Harta mereka justru mengalir ke rekening pemilik perusahaan dan upline2 mereka yang di atas saja. Oleh karena itu, banyak negara yang melarang bisnis MLM seperti ini.

Baca Juga:  Uwais Al Qarni Memberikan Syafaat di Akhirat?

Demikianlah alasan-alasan diharamkannya bisnis MLM, kalaupun ada sebagian dari alasan ini yang tidak ditemukan, maka hampir dipastikan salah satunya tetap ada, sehingga statusnya tetap haram. Makin banyak alasan yang ditemukan, makin kental pula keharamannya.

Wallaahu a’lam.

Referensi:

http://ar.islamway.net/fatwa/42985/%D8%A3%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B3%D9%88%D9%8A%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%A8%D9%83%D9%8A

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA


Menasihati Keluarga Yang Terjerumus Bisnis MLM

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz.

Saya ingin bertanya tentang bisnis era sekarang yang notabenenya lebih cenderung sistem MLM. Itu hukumnya seperti apa? Kalau misalkan haram, apa yang harus saya lakukan ustadz, untuk memberitahu teman/keluarga saya yang sudah lama tergabung dalam sistem tersebut? Mohon pencerahannya pak. Terima kasih sebelumnya.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Transaksi bisnis dengan menggunakan sistem MLM merupakan sebuah transaksi yang banyak mengandul hal yang bertentangan oleh syariat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama bidang fikih mu’amalah.

Karena sistem yang digunakan adalah skema piramida, di mana yang berada di bawah (downline) akan sangat banyak sekali memberikan keuntungan untuk pihak yang berada di atasnya. Sedangkan akan yang di bawah ini akan sampai pada sebuah titik tidak ada lagi yang mau bergabung, sehingga para downline pun siap-siap gigit jari, tertipu dengan janji-janji orang yang berada di atasnya.

Pada metode bisnis MLM ini, terdapat gharar (spekulasi/resiko tingkat tinggi), riba dan judi.

Adapun bagaimana cara memberitahu teman-teman yang tergabung pada bisnis ini?

Caranya adalah dengan menjelaskan dengan baik dan santun, karena masih banyak yang belum tahu tentang hukumnya. Kirimkan artikel-artikel yang menjelaskan hakikat dari akad bisnis MLM ini.

Kemudian, kirimkan artikel-artikel tentang akidah dan kewajiban seorang muslim untuk tunduk kepada aturan Allah. Alhamdulillah, di website Bimbinganislam.com sudah banyak artikel-artikel serupa. Kemudian, bersabar akan jawaban yang diterima ketika kita telah menyampaikan, sembari berdoa kepada Allah , agar menurunkan hidayah kepada mereka, karena hanya Allah lah yang bisa membalikan keadaan seorang hamba. Allah berfirman:

﴿إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (٥٦)

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasash: 56).

Dan terakhir, ingat kewajiban seorang hamba hanyalah berdakwah dan menyampaikan kebenaran, setelahnya serahkan semuanya kepada Allah , sebagaimana firman Allah kepada Rasulullah :

﴿فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ (٢١)

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.”

﴿لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ (٢٢)

Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka”. (QS. Al-Ghasyiyah: 21-22).

Semoga hidayah dan taufik Allah selalu bersama kita.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jumat, 11 Jumadil Akhir 1443 H/14 Januari 2022 M


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button