Fiqih

Menunda Kehamilan karena Magang Dokter, Bagaimana Pandangan Syariat?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Menunda Kehamilan karena Magang Dokter, Bagaimana Pandangan Syariat?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menunda Kehamilan karena Magang Dokter, Bagaimana Pandangan Syariat? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Insyaallah ana akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat tapi karena ana seorang dokter ana akan melakukan intership atau magang satu tahun, apakah boleh menunda kehamilan sampai magang selesai agar bisa mengurus anak dengan maksimal? Karena orang tua sgt ingin ana menyelesaikan magang ini syarat agar dokter bisa bekerja. Jazakumullah khoiron

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menunda kehamilan sampai magang dokter selesai agar bisa mengurus anak dengan maksimal, dan magang ini sebagai syarat menjadi seorang dokter adalah termasuk dibolehkan. Hal ini karena ada kemaslahatan besar yang dipandang kuat oleh pasangan suami istri, dan tentunya akan berubah hukumnya menjadi haram jika alasannya adalah karena takut tidak bisa menafkahi atau karena alasan capek, repot, dan lelah mengurus anak.

Inilah yang difatwakan oleh dewan fatwa Saudi Arabia, dikatakan:

ونظرا إلى أن القول بتحديد النسل أو منع الحمل مصادم للفطرة الإنسانية التي فطر الله الخلق عليها، وللشريعة الإسلامية التي ارتضاها الرب –تعالى– لعباده، ونظرا إلى أن دعاة القول بتحديد النسل أو منع الحمل فئة تهدف بدعوتها إلى الكيد للمسلمين بصفة عامة، وللأمة العربية المسلمة بصفة خاصة، حتى تكون لهم القدرة على استعمار البلاد واستعمار أهلها، وحيث إن في الأخذ بذلك ضربا من أعمال الجاهلية، وسوء ظن بالله تعالى، وإضعافا للكيان الإسلامي المتكون من كثرة اللبنات البشرية وترابطها؛ لذلك كله فإن المجلس يقرر بأنه:

لا يجوز تحديد النسل مطلقا، ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق؛ لأن الله تعالى هو الرزاق ذو القوة المتين، وما من دابة في الأرض إلا على الله رزقها.

أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة، ككون المرأة لا تلد ولادة عادية، وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره؛ عملا بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روي عن جمع من الصحابة

Baca Juga:  Wudhu dan Shalatnya Orang Yang Buang Air Terus Menerus

“Melihat bahwasanya pendapat membatasi keturunan dan menunda kehamilan bertabrakan dengan fitrah yang telah Allah ciptakan dan dengan ajaran islam yang diridhai Allah untuk hambaNya. Dan melihat kepada orang-orang yang mengajak untuk membatasi keturunan dan menunda kehamilan adalah orang-orang yang memiliki tujuan buruk terhadap kaum muslimin secara umum dan kaum muslimin Arab secara khusus, sehingga mereka bisa menguasai negara dan menjajah rakyatnya.

Dan berdasarkan bahwa mengambil pendapat tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan jahiliyah dahulu, berprasangka buruk kepada Allah, dan melemahkan kekuatan kaum muslimin, maka mejelis memutuskan bahwa:

Tidak boleh membatasi keturunan secara mutlak, dan tidak boleh menunda kehamilan jika dimaksudkan karena takut kefakiran, karena Allah ta’ala maha pemberi rizki, pemilik kekuatan lagi kokoh. Dan tidak ada satu pun makhluk di muka bumi ini melainkan rizkinya ditanggung oleh Allah.

Adapun jika menghentikan kehamilan disebabkan keadaan darurat, seperti jika seorang wanita tidak bisa melahirkan secara normal dan mengharuskan operasi untuk mengeluarkan anak atau menundanya demi kemaslahatan yang dipandang oleh kedua pasangan, dalam kondisi ini tidak terlarang untuk menghentikan kehamilan ataupun menundanya, berdasarkan hadit-hadits yang shahih dan riwayat dari para sahabat.” (Fatawa lajnah daimah: no. 42, tanggal 13/4/1396 H).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca juga artikel selengkapnya: https://bimbinganislam.com/menunda-kehamilan-karena-ingin-menuntut-ilmu/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله
Senin, 17 Syawwal 1444H / 8 Mei 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button