Apa Itu Khiyar Majelis?

Apa Itu Khiyar Majelis?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Itu Khiyar Majelis? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim Ustadz, izin bertanya. Dalam materi khiyar majelis dijelaskan bahwa mulai terbukanya khiyar majelis adalah ketika ada penawaran.
Lalu, misal kita meminta penawaran harga suatu barang dari suatu PT, kemudian kita dapatkan dokumen penawaran harga barang tersebut, dan kita setelah kita melihat penawarannya kita tidak jadi membeli barang tersebut namun kita tidak menginfokan ke PT tersebut (mendiamkan penawarannya).
Apakah yang seperti itu sudah bisa dikatakan kita menutup khiyar majelis tersebut? atau apakah kita harus berikan konfirmasi pembatalan agar tidak berlaku dzolim pada penjual? Jazakallah khair.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah,dalam masalah khiyar majlis biasanya akad jual beli atau semisalnya telah dilakukan di dalam majlis tersebut, sebagaimana pengertian dari khiyar al-majlis dimana ia semacam hak pilih bagi kedua belah pihak yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi atau melanjutkannya sejak terjadi akad sampai berpisah atau terjadi penawaran pilihan (at-Takhayur). (Al-Fiqhul-Muyassar hlm. 65)
Sebagaimana yang juga dijelaskan dalam hadist, dimana Rasulullah bersabda,”
إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
“Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli, maka setiap orang memiliki hak pilih (al-khiyar) selama belum berpisah atau salah seorang telah memberikan hak pilih kepada yang lainnya lalu jika keduanya bertransaksi jual beli dengan kesepakatan ini, maka transaksi jual beli ini sudah sempurna. Apabila berpisah setelah transaksi dan salah seorang darinya tidak menggagalkan jual beli maka akad jual beli ini juga sudah sempurna. (HR al-Bukhâri no. 1970)
Dengan demikian khiyar al-majlis adalah hak yang diberikan syariat islam ini kepada pelaku transaksi untuk menggagalkan akad transaksi atau melanjutkannya selama masih berada di majlis (lokasi) dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Dengan melihat kasus yang ditanyakan dan melihat pengertian dari khiyar majlis sebenarnya kasus tersebut belum masuk dalam pembahasan khiyar majlis yang dimaksudkan karena akad belum pernah terjadi. Artinya kasus di atas adalah hanya sekedar penawaran produk/jasa dari pihak supliyer kepada kensumen, yang nantinya akan ditindak lanjuti bila ada ketertarikan dengan produk yang ditawarkan.
Apakah dikatakan mendzolimi bila tidak diberitahukan ketika membatalkan penawaran tersebut? Maka hal ini dikembalikan dengan urf(kebiasaan) yang ada atau pembicaaran di awal akan memberitahukannya apa tidak. Bila urf atau kesepakatan menyatakan bahwa bila tertarik akan dihubungi dan bila tidak tertarik tidak akan dilanjutkan /tidak dihubungi maka bila dilakukan seperti ini maka tidak mengapa dan tidak menzaliminya.
Walau sebaiknya bila memungkinkan untuk memberitahukan supaya ada kepastiaan sehingga tidak menunggu dan berharap cemas yang memungkinkan bisa merugikan, maka memberitahunya itu lebih utama.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 18 Syawwal 1444H / 9 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di