
Ingin Resign Tapi Terkendala Hutang Riba? Ini Solusinya!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Ingin Resign Tapi Terkendala Hutang Riba? Ini Solusinya! selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah ustadz yang saya hormati saya seorang PNS guru TK yang sudah mengabdi ke negara selama 14 tahun lebih ..saat ini saya ingin sekali resign fokus mengurus rumah tangga anak2 dan suami.
Tapi saya memiliki tanggungan hutang riba ke bank dengan dipotong gaji setiap bulannya Hingga tahun 2029 nanti ..tapi saya ingin sekali resign ..fokus mengurus suami dan 5 orang anak saya…mungkin ada solusinya ustadz? Jazakumullah khoir
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Jika niat jujur ingin berlepas dari dosa, maka semoga ada kemudahan. Solusinya adalah taubat nasuhah dan mau hidup qana’ah dengan segala kesederhanaannya.
Lunasi dulu semua utang di Bank dengan berbagai cara yang halal dan boleh, jangan mengundi hidup, dan pilih jalan bebas maksiat, baru stelah itu pikir rencana selanjutnya, risign atau tidak, timbang maslahat dan mudharatnya.
Solusi melunasi hutang riba
Ada solusi yang disampaikan oleh ustadz Dr Erwandi dalam satu sesi tanya jawab beliau, bahwa nasabah tetap bisa mengusahakan untuk hanya membayar pokoknya saja.
Caranya dengan pihak nasabah datang ke kantor MUI setempat, kemudian meminta surat keterangan yang menjelaskan bahwa bunga bank dalam pinjaman adalah haram, dan kewajiban nasabah hanya membayar pokoknya saja, karena pihak MUI adalah pihak yang dipercaya dan diberi kewenangan di negara kita untuk menjelaskan hukum suatu transaksi dalam muamalah menurut sudut pandang islam apakah halal atau haram.
Jika sudah mendapat surat keterangan bahwa pertambahan bunga dalam pinjaman adalah haram, lantas surat tersebut dibawa menuju OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar menerbitkan surat perintah untuk pembatalan pembayaran pertambahan bunga kepada bank terkait, karena pihak OJK harus mentaati peraturan dalam satu pasal KUHP yang menjelaskan bahwa akad yang mengandung keharaman harus dibatalkan demi hukum, dan penjelasan keharaman tersebut sudah dituliskan menurut penjelasan pihak MUI, dengan demikian nasabah bisa membayar hanya pokok hutangnya saja.
Demikian yang dijelaskan, bisa dilihat dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=HzR5Z2XquHM
Jika tidak bisa menghindar:
Jika memang terpaksa tidak bisa menghindar dari pembayaran bunga, sudah berusaha dan berupaya tetapi ternyata sulit dan harus tetap membayar pokok plus bunganya, dalam kondisi terdesak dan tidak ada opsi lain maka diperbolehkan, dikatakan dalam fatwa islamqa.com yang diasuh oleh Syaikh Shalih al-Munajjid:
من تاب من المعاملات الربوية ، وعزم على عدم العودة إليها ، وندم على ذلك ، ولا يمكنه التخلص من دفع هذه الفوائد ، بحكم أن النظام يلزمه بسداد القروض بفوائدها ، وإلا تعرض للحبس والسجن : فلا مانع من مساعدته في سداد هذا الدين ، وما يترتب عليه من فائدة
“Siapa yang bertaubat dari transaksi ribawi, dan berazam/bertekad untuk tidak kembali lagi, menyesali perbuatannya, dan tidak mungkin baginya untuk berlepas diri dari harus membayar bunganya, karena aturan perundang-undangan mengharuskannya untuk membayar hutang plus bunganya, adapun jika tidak membayar maka berkonsekuensi akan ditangkap dan dipenjara, tidak mengapa membantunya untuk membayar pokok hutangnya dan dampak bunga hutang yang ada”.
Lihat :
IslamQA حكم معاونة من تاب من المعاملات الربوية في سداد دينه
Namun tentu dipersyaratkan agar yang bersangkutan benar-benar bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah memberi jalan keluar bagi setiap kesulitan yang dihadapi hambanya, dan memberi taufiq kepada kita semua.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Baca juga artikel selengkapnya: https://bimbinganislam.com/harus-baca-solusi-melunasi-hutang-riba/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 19 Syawwal 1444H / 10 Mei 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini