FiqihhotKeluargaNikah

Menunda Kehamilan Karena Ingin Menuntut Ilmu

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Menunda Kehamilan Karena Ingin Menuntut Ilmu

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Menunda Kehamilan Karena Ingin Menuntut Ilmu, selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Mau tanya, lebih utama mana antara menuntut ilmu dengan hamil?

Bolehkah saya membatasi kehamilan saya, karena saya ingin menuntut ilmu. Saya merasa terbatasi waktu untuk belajar jika mempunyai anak lagi.

Jazakallah khair.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Sebelum kita membahas tentang mana lebih utama hamil ataukah menuntut ilmu, kita harus melihat terlebih dahulu bagaimana hukum membatasi kehamilan secara umum.

Para ulama membedakan antara hukum mengatur jarak antara kehamilan dengan membatasi kehamilan.

Adapun membatasi kehamilan dengan jumlah tertentu dan mencukupkan diri dengan satu atau dua anak, maka hal ini tidak diperbolehkan, karena akan menghilangkan hikmah pernikahan, melanggar fitrah manusia dan mempersedikit jumlah kaum muslimin, kecuali ada kondisi darurat yang mengharuskan seorang istri tidak boleh lagi hamil.

Dan jika tidak membatasi jumlah kehamilan, tapi hanya menunda dengan memakai KB atau ‘azl, ini dibolehkan jika ada kemaslahatan yang dipandang oleh pasangan suami istri, dan berubah hukumnya menjadi haram jika alasannya adalah karena takut tidak bisa menafkahi.

Inilah yang difatwakan oleh dewan fatwa Saudi Arabia, dikatakan:

ونظرا إلى أن القول بتحديد النسل أو منع الحمل مصادم للفطرة الإنسانية التي فطر الله الخلق عليها، وللشريعة الإسلامية التي ارتضاها الرب تعالىلعباده، ونظرا إلى أن دعاة القول بتحديد النسل أو منع الحمل فئة تهدف بدعوتها إلى الكيد للمسلمين بصفة عامة، وللأمة العربية المسلمة بصفة خاصة، حتى تكون لهم القدرة على استعمار البلاد واستعمار أهلها، وحيث إن في الأخذ بذلك ضربا من أعمال الجاهلية، وسوء ظن بالله تعالى، وإضعافا للكيان الإسلامي المتكون من كثرة اللبنات البشرية وترابطها؛ لذلك كله فإن المجلس يقرر بأنه:

لا يجوز تحديد النسل مطلقا، ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق؛ لأن الله تعالى هو الرزاق ذو القوة المتين، وما من دابة في الأرض إلا على الله رزقها.

أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة، ككون المرأة لا تلد ولادة عادية، وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره؛ عملا بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روي عن جمع من الصحابة

“Melihat bahwasanya pendapat membatasi keturunan dan menunda kehamilan bertabrakan dengan fitrah yang telah Allah ciptakan dan dengan ajaran islam yang diridhai Allah untuk hambaNya. Dan melihat kepada orang-orang yang mengajak untuk membatasi keturunan dan menunda kehamilan adalah orang-orang yang memiliki tujuan buruk terhadap kaum muslimin secara umum dan kaum muslimin Arab secara khusus, sehingga mereka bisa menguasai negara dan menjajah rakyatnya.

Dan berdasarkan bahwa mengambil pendapat tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan jahiliyah dahulu, berprasangka buruk kepada Allah, dan melemahkan kekuatan kaum muslimin, maka mejelis memutuskan bahwa:

Tidak boleh membatasi keturunan secara mutlak, dan tidak boleh menunda kehamilan jika dimaksudkan karena takut kefakiran, karena Allah ta’ala maha pemberi rizki, pemilik kekuatan lagi kokoh. Dan tidak ada satu pun makhluk di muka bumi ini melainkan rizkinya ditanggung oleh Allah.

Adapun jika menghentikan kehamilan disebabkan keadaan darurat, seperti jika seorang wanita tidak bisa melahirkan secara normal dan mengharuskan operasi untuk mengeluarkan anak atau menundanya demi kemaslahatan yang dipandang oleh kedua pasangan, dalam kondisi ini tidak terlarang untuk menhentikan kehamilan ataupun menundanya, berdasarkan hadit-hadits yang shahih dan riwayat dari para sahabat.” (Fatawa lajnah daimah: no. 42, tanggal 13/4/1396 H)

Setelah kita melihat fatwa ulama dalam pembahasan ini, mari kita lihat apakah menuntut ilmu bisa menjadi alasan untuk menunda kehamilan.

Jika, kita melihat sabda-sabda Rasulullah , banyak kita temukan hadits yang menjelaskan akan keutamaan menuntut ilmu, diantaranya sabda Rasulullah :

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

Siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju surga.” (HR. Tirmidzi no. 2646)

Berdasarkan hadits di atas dan dalil-dalil lainnya, bisa saja menuntut ilmu menjadi alasan untuk menunda kehamilan dan mengaturnya bukan membatasi, karena menuntut ilmu bukanlah sebab darurat untuk membatasi kehamilan. Dan ini pun dengan syarat suami mengizinkan hal tersebut, jika tidak diizinkan, maka tidak dibolehkan untuk menunda kehamilan dengan alasan menuntut ilmu.

Namun, kami nasihatkan untuk tidak membenturkan masalah kehamilan dengan menuntut ilmu, karena dengan kehamilan dan melahirkan Anda bisa mendidik lebih banyak lagi anak yang bisa menjadi ulama di masa mendatang, tentu ini maslahat yang sangat besar, sebagaimana para shahabiyah dahulu.


Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 1 Jumadil Awwal 1443 H/ 6 Desember 2021 M


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button