Masker Hadiah dari Bank, Bagaimana Hukumnya?

Masker Hadiah dari Bank, Bagaimana Hukumnya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang masker hadiah dari bank, bagaimana hukumnya?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Ustadz, ana mau tanya bolehkah memanfaatkan “hadiah” yang diberikan oleh CS Bank Syariah di karena kita baru pertama kali buka rekening di Bank tersebut.
“Hadiah” yang diberikan berupa Masker Kain. Apakah Boleh di manfaatkan atau dibuang saja Ustadz?
Jazakallahu khayra.
(Disampaikan oleh Fulan, Disampaikan oleh sahabat BiAS T10-G31)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Kalau misalkan hadiah masker ini adalah pemberian cuma-cuma oleh Bank, karena kita sekarang sedang berada di masa pandemi covid-19, juga bebas mengambilnya (masker) di atas meja seperti mengambil permen dan air minum mineral pada umumnya, pun bersamaan anda tidak membawa dan memakai masker sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku di tempat keramaian dan berkumpulnya manusia, maka pendapat yang kuat adalah boleh mengambil hadiah masker ini.
Tapi jika hadiah ini tidak berlaku sebagaimana mengambil permen dan air mineral di atas meja, tapi harus nyetor uang dulu ke Teller Bank, maka tidak boleh mengambil hadiah dari Bank secara umum dan hukum asal, karena dihukumi riba. Dan dalam hal ini berlaku kaidah umum sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi rahimahullah dari pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallaahu’anhu,
كل قرض جرّ منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
(Sunan as-Sughra, 4/353).
Seorang alim di zamannya, Al-Khalil rahimahullah berkata,
“وحرم هديته” والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الذين قبلها
Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, B punya hutang ke si A), maka terlarang baginya (bagi B) memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya”
(lihat Syarah Mukhtashar Khalil – al-Kharsyl, 16/301).
Hal senada juga sama dengan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatwanya,
فنهى النبي صلى الله علبه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض فبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك
“Larangan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu”
(lihat al-Fatawa al-Kubra, 6/160).
Anda boleh menolak pemberian masker oleh Bank atau mengambilnya dan wajib memberikan kepada orang lain yang butuh masker.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 20 Syawal 1441 H / 12 Juni 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini