KonsultasiMuamalah

Bolehkah Uang Bunga Digunakan Untuk Membayar Admin Bank?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Uang Bunga Digunakan Untuk Membayar Admin Bank?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah uang bunga bank digunakan untuk membayar admin bank?
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Afwan ustadz mau tanya, Setiap bulan ada bunga bank yang ana terima di ATM ana setiap bulannya. Besarnya tidak pernah lebih dari Rp.500,-. Tapi tiap bulan ada potongan juga dari Bank untuk administrasi sebesar +/- Rp10.000.

Apakah bunga bank yang ana terima setiap bulannya dapat terhapus oleh potongan dari Bank atau tidak terhapus?
Apa yang harus ana lakukan ustadz?

Mohon solusinya ustadz, Syukran Jazakumullahu Khairan.

(Disampaikan oleh Fulan, Disampaikan oleh sahabat BiAS T10-G31)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba, baik riba itu jumlahnya besar maupun sedikit. Dalam ayat-Nya yang mulia,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ * فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al Baqarah: 278-279)

Baca Juga:  Suami Menjadi Mualaf, Apakah Harus Menikah Ulang?

Maka dari kasus ini, bunga bank sebesar Rp 500,- tetap tidak boleh diambil walaupun hanya sedikit, karena sebab anda menabung di sana, semua hal itu adalah riba.

Dari sisi yang lain anda wajib membayar penuh administrasi di Bank sebesar Rp 10.000,- setiap bulannya sebagai jasa penyimpanan uang (biaya administrasi), karena keadaan-keadaan tertentu yang mendesak. Tidak boleh dibayar dengan uang bunga atau riba anda. Serta uang riba yang didapat tersebut, silahkan disalurkan untuk keperluan umum seperti untuk membangun jalan raya, lampu jalan, sanitasi, dan selainnya.

Wallahu a’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 20 Syawal 1441 H / 12 Juni 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button