Arisan Dengan Acara Makan Di Rumah Pemenang, Termasuk Riba?

Arisan Dengan Acara Makan Di Rumah Pemenang, Termasuk Riba?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang arisan dengan acara makan di rumah pemenang, termasuk riba? Selamat membaca.
Pertanyaan:
بسم الله. – السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Semoga ustadz sekeluarga selalu dalam lindungan Allah (ﷻ).
Ustadz, mau tanya, keluarga ibu saya mengadakan arisan keluarga tiga bulan sekali senilai 150.000. Yang 100K untuk arisan, 20K untuk kas, 30K untuk sosial (kalau ada yang sakit). Dan ada acara makan-makan (tuan rumah). Padahal dalam satu keluarga bisa 2, 4, 5 bahkan 7 orang (bawa cucu).
Apakah arisan seperti itu dibolehkan? Jika tidak, apakah ada solusi lain? Jazaakalloh khoyron. Baarokalloh fiik.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Arisan masuk dalam bab muamalah, maka pada asalnya adalah boleh, dan yang kami tahu bahwa akad transaksi yang terjadi dalam arisan adalah akad utang piutang.
Maka mengharuskan memberikan hidangan/jamuan untuk tamu yang datang di rumah pemenang arisan (dapat jatah arisan) adalah TIDAK BOLEH, karena pemberi utang (ARISAN) mendapatkan manfaat makan / konsumsi di luar batas kewajaran yang ada, dari sebab transaksi akad utang piutang ini (baca arisan).
Dalam sebuah kaidah fiqih:
كل قرض جر نفعا فهو الربا
“Setiap qardh/pinjaman yang dengannya menarik kemanfaatan, maka manfaat itu adalah riba”.
Jadi misal arisan ya arisan saja, tidak perlu ada pembebanan jamuan di setiap pertemuan, misal ada pembebanan jamuan, maka beban jamuan ditanggung bersama dengan iuran, sehingga tidak memberatkan salah seorang saja. Jika beban jamuan ini ditanggung bersama, in sya Allah tidak menjadi masalah.
Maka saran kami, masing-masing anggota mengumpulkan uang/dana konsumsi tamu arisan (di luar uang/dana arisan) misalkan masing-masing 30 ribu rupiah, atau 40 ribu atau 50 ribu (tergantung kebutuhan, uang pencatatan, buku, pulpen boleh diambil juga dari sini, jangan menghabiskan uang untuk hal yang tidak perlu) yang kemudian semua dana iuran ini, akan digunakan untuk beban konsumsi di rumah yang memenangkan arisan, ini lebih selamat, dan uang pokok arisan tidak berkurang.
Juga untuk peserta arisan yang membawa keluarga, dibatasi maksimal membawa satu anggota keluarga atau 2 saja, hal ini adalah opsional saja, sesuai kesepakatan bersama.
Baarakallah fiikum ajma’in. Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 10 Muharram 1443 H/ 8 Agustus 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini