Keterlambatan Pemberian Hak Gaji Pekerja

Keterlambatan Pemberian Hak Gaji Pekerja
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Saya seorang karyawati swasta, waktu akad interview atasan saya bilang bahwa saya dapat menerima hak (gaji) saya setiap tanggal 5-10 setiap bulannya, memang benar beberapa bulan pertama gaji selalu tepat waktu. Tapi, satu tahun setelah itu gaji karyawan selalu dinomor sekian daripada kebutuhan kantor lainnya, terkadang lewat tanggal 20 kami baru terima hak kami. Sedangkan saya mau menagihnya tidak enak kepada atasan tersebut.
Mohon nasihatnya Ustadz, apa yang harus dilakukan?
جَزَاك الله خَيْرًا
(Sahabat BiAS T08-G29)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Atasannya seorang Muslim? Jika iya maka sampaikan tentang kewajiban seorang muslim, memenuhi syarat & janji.
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharomkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang harom“. [HR Tirmidzi 1370]
Jika non-muslim, maka coba penuhi prosedur melalui HRD, bagian Keuangan, dll. Sampaikan bahwa sebagai karyawan sudah butuh uang sejak awal bulan untuk memenuhi kebutuhan.
Namun jika memang pemunduran gaji karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat, maka bersabarlah.
Semoga Alloh memudahkan urusan kita semua.
Wallohu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 13 Jumādā Ats-Tsānī 1440 H / 18 Februari 2019 M