Hukum Mengusap Kepala Bagi Perempuan Dalam Berwudhu

Hukum Mengusap Kepala Bagi Perempuan Dalam Berwudhu
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz, apakah dalam tata cara berwudhu perempuan boleh mengusap rambut minimal 3 helai rambut di kepala?
جَزَاك الله خَيْرًا
(Sahabat BiAS, T08-G09)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Apabila ia berada di lokasi di luar rumah dan khawatir terlihat, maka wanita muslimah diperkenankan cukup mengusap bagian atas jilbabnya meski tidak mengenai rambut. Dari Bilal bin Rabbah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap di atas alas kaki dan di atas penutup kepala.”
(HR Muslim : 275).
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi menyatakan:
وكل ما لُبس على الرأس من عمامة أو خمار أو قلنسوة أو بيضة أو مغفر أو غير ذلك : أجزأ المسح عليها ، المرأة والرجل سواء في ذلك ، لعلة أو غير علة
“Dan setiap apa yang dipakai di kepala berupa surban, atau tudung, atau kopiah, atau kupluk atau yang lainnya maka sah jika diusap di atasnya. Laki dan wanita sama saja dalam hal itu baik dilakukan dengan adanya udzur ataupun tidak.”
(Al-Muhalla : 1/303).
Demikian pula yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin pada beberapa lokasi di kitab beliau.
Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 13 Jumādā Ats-Tsānī 1440 H / 18 Februari 2019 M