FiqihKonsultasi

Hukum Bekerja Sebagai Search Engine Optimization

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Bekerja Sebagai Search Engine Optimization

Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, suami saya bekerja freelance yang Alhamdulillah saat ini kebutuhan kita terpenuhi. Akan tetapi kondisi saya sedang hamil dan kedepan masih ada kemungkinan untuk memerlukan biaya lebih.

Saat ini suami sedang bekerja keras mencari rezeki baik secara freelance dan juga kantoran serta sedang belajar memulai usaha. Dari yang ia usahakan ada salah satu tawaran pekerjaan yang sifatnya syubhat, ia ditawari jadi lead internet marketing di e-commerce, yang mana kurang lebih 40% produknya tidak sesuai tuntunan syar’i karena katalog produknya menampilkan fashion wanita di mana wanitanya tidak menggunakan hijab, 60%nya insyaAllah tidak ada pelanggaran.

Mohon tinjauan menurut dalil dan nasihatnya, Ustadz.

Catatan :
SEO (Search Engine Optimization), tugasnya bagaimana caranya supaya webb si client itu muncul di nomer teratas pencarian internet (google).
Dia membuat konsep sendiri dalam pengerjaannya, tetapi yang penting hasilnya bisa menjadi urutan teratas di pencarian google.

جزاك الله خيرا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

 

Afwan Wajazākallāh  khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Pekerjaan seperti itu sebaiknya hindari/ tinggalkan. Karena ketika kita punya andil langsung (alias mengkonsep sendiri) dalam menyebarkan sesuatu yang salah alias tidak sesuai tuntunan syariat, kita akan langsung berhadapan dengan firman Allah Jalla wa ‘Alaa ;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” [QS Al-Maidah 2]

Punya andil dalam sebuah kesalahan atau dosa adalah suatu hal yang dilarang dalam agama kita. Dan larangan itu jelas bukan samar.

Belum lagi jika ditinjau dari hadits yang lain, bahwa : untuk sebuah larangan hukum asalnya bagi kita adalah menjauhi sejauh-jauhnya.

Untuk sebuah perintah (kebaikan) hukum asalnya adalah mengerjakan semampu kita.

Sebagaimana dalam hadits:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم

“Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah/tinggalkanlah, sedangkan apa yang aku perintahkan pada kalian kerjakan semampu kalian” [Muttafaqun ‘Alaih]

Maka ikut menjual atau menampakkan busana wanita dengan model yang tidak memakai busana syar’i jelas sebuah kesalahan, dan layak untuk dijauhi.

Jika sebelumnya saudari telah yakin bahwa dengan status freelance saja kebutuhan terpenuhi, karena kuatnya keyakinan dan husnudzon pada Allah, maka dengan tanpa meninggalkan aktivitas freelance harian jika ditambah dengan aktivitas kantoran lainnya, yakni selain yang ada sekarang Insya Allah juga bisa.

Tinggal mempertahankan keyakinan & husnudzon pada Allah untuk pindah tempat.

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
👤 Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

📆 Hari Kamis, 26 Rajab 1439H / 12 April 2018M

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button