FiqihKonsultasi

Apakah Kedudukan Iqomat Sama Dengan Adzan?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Kedudukan iqomah Sama Dengan Adzan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah kedudukan iqomah sama dengan adzan?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Afwan, Ustadz. Izin bertanya.

Apakah kedudukan iqomah sama dengan adzan? sehingga harus dikumandangkan lewat pengeras suara?

Demikian pertanyaan ana ustadz.

Jazaakumullah khairan, baarakallahu fiik.

(Disampaikan oleh sahabat BiAS).


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Penggunaan Pengeras Suara Diperbolehkan

Penggunaan pengeras suara di masjid untuk adzan dan iqomah adalah perkara yang diperbolehkan, ini bagian dari mashalih mursalah (maslahat yang tidak dilarang juga tidak diperintahkan oleh syariat) namun memberikan dampak positif, bahkan hal itu bisa jadi sangat dituntut menurut kacamata syariat.

Kondisi sibuknya orang di zaman sekarang, bekerja di ruangan tertutup yang sulit terdengar suara dari luar, atau terlalu ramainya kerumunan manusia, jika adzan dan iqomah tidak dikumandangkan melalui pengeras suara, suara adzan sulit sampai dan terdengar oleh kaum muslimin.

Penggunaan pengeras suara bisa menjadi wasilah pada kebaikan, yaitu terlaksana berdirinya sholat secara berjamaah, dan sampainya pengetahuan masuknya waktu sholat, ini bisa masuk kaidah fiqih,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum perantara tergantung pada tujuan-tujuan perantara tersebut”.

Jika tujuan tersebut adalah perkara yang wajib, seperti pelaksanaan sholat berjamaah misalnya, dan pelaksanaan tersebut tidak terwujud kecuali harus mengumandangkan adzan melalui pengeras suara agar adzan terdengar oleh orang banyak, maka penggunaan pengeras suara sebagai perantara ini hukumnya juga wajib.

Dalil bahwa adzan itu dilakukan dengan suara keras adalah hadist Abu Said al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

إذا كنت في غنمك أو باديتك فارفع صوتك بالنداء، فإنه لا يسمع مدى صوت المؤذن جن ولا إنس ولا شيء إلا شهد له يوم القيامة

“Jika engkau sedang bersama kambing gembalamu, atau di tengah padang pasir, angkat suaramu ketika beradzan, sejatinya tidaklah suara muaddzin didengar oleh jin, atau manusia, atau apapun itu, melainkan semuanya akan memberikan persaksian baik di hari kiamat”. Abu said mengatakan: saya mendengar perkataan itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari).

Begitu pula Iqomah

Sebagaimana adzan dituntut untuk dikeraskan suaranya, begitu pula iqomah, ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ) رواه البخاري

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika engkau mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju sholat dalam kondisi tenang (tidak usah terburu-buru).” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa suara iqomah itu didengar dari luar masjid, tidaklah bisa didengar dari luar masjid, melainkan ia dikumandangkan dengan mengeraskan suara, mengeraskan suara di era ini bisa menggunakan mikrofon/pengeras suara.

Disebutkan juga penjelasan para ulama dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah,

وَمِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَأْتِيَ بِالْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ جَهْرًا رَافِعًا بِهِمَا صَوْتَهُ إلَّا أَنَّ الْإِقَامَةَ أَخْفَضُ مِنْه

“Termasuk bagian dari sunnah adalah dengan melakukan adzan dan iqomah secara jahr dengan mengangkat suara dalam adzan dan iqamah, namun dalam iqamah agak sedikit direndahkan suaranya.” (al-Fatawa al-Hindiyyah, 1/55, Lajnah Ulama India dibawah pimpinan Nidzomu al-Dien al-Balkhy).

Jadi, adzan itu tujuannya adalah memberitahukan masuknya waktu sholat, juga untuk mengundang kaum muslimin yang belum hadir ke masjid agar bisa terlaksana sholat secara berjamaah, adapun iqomah adalah tanda hendak didirikannya sholat, juga sebagai pengingat lanjutan agar sebagian kaum muslimin yang masih berada di rumah agar segera hadir di masjid karena sholat hendak didirikan, jika itu semua tidak akan terwujud secara sempurna kecuali harus menggunakan pengeras suara, maka penggunaan pengeras suara menjadi perkara yang dituntut secara syari untuk dikerjakan.

wallahu a’lam.

 

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 29 Sya’ban 1442 H/ 12 April 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

 

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button