Ingin Rujuk Nikah, Tapi Corona, Bagaimana Caranya?

Ingin Rujuk Nikah, Tapi Corona, Bagaimana Caranya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang ingin rujuk nikah, tapi corona, bagaimana caranya?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga serta semua kaum muslimin dimanapun ia berada. Aamiin.
Bagaimana hukumnya saat suami sudah mengatakan cerai dan telah meninggalkan istri selama 2 Bulan. Tapi mengajak untuk kembali, hanya saja dalam kondisi wabah saat ini mengkhawatirkan bagi istri karena tidak mengetahui kemana saja si suami pergi.
Jika istri mengambil keputusan hingga kondisi kembali kondusif, misal hingga 3 bulan lebih. Apakah harus dilakukan pernikahan lagi?
Mohon penjelasannya ustadz. Jazākallāhu khayran…
(Disampaikan oleh Admin T08-G23)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Saudara-saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, satu hal yang harus dipahami oleh para wanita bahwa rujuk merupakan hak prerogatif suami, Alloh Ta’ala berfirman
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Dan suami-suaminya berhak rujuk kepadanya selama dalam masa menanti itu (‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”
(QS Al Baqoroh 228)
Selama wanita yang ditalak masih dalam masa ‘iddah maka wajib baginya untuk menerima rujuk tersebut suka ataupun tidak suka, Alloh mengatakan
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
“Maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang baik”
(QS Ath-Tholaq 2)
Dalam ayat ini Alloh menjadikan hak rujuk sebagai milik suami, dan tidak memberikan pilihan bagi istri. Karenanya para ‘Ulama menjelaskan bahwa rujuk tidak bisa digugurkan walaupun dari lisan suami sendiri, misalnya dengan mengatakan ‘saya menceraikanmu dan tidak akan pernah rujuk kembali’, hal ini dianggap merubah ketetapan Alloh tentang rujuk, sementara Alloh telah menentukan kuota rujuk 2 kali bagi suami
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”
(QS Al-Baqoroh 229)
Saran kami, sebagai istri yang sholihah terimalah rujuk dari suami tersebut, sembari berdoa agar kehidupan rumah tangga setelah rujuk ini menjadi babak baru yang lebih baik dan menuai berkah Alloh ‘Azza wa Jalla.
Adapun hubungannya dengan wabah maka secara teknis rujuk tetap bisa dilakukan, tinggal disiasati saja agar tidak bertemu dulu sebagai bentuk isolasi mandiri. Sebab syariat tidak membebani pasangan yang rujuk harus langsung bersama, rujuk sudah dianggap sah dengan salah satu dari 2 hal; Ucapan yang jelas dan Jima’ yang disertai niat.
Maka yang bisa dilakukan saat pandemi Corona seperti sekarang ini ya rujuk dengan ucapan yang jelas, cukup suami mengatakan pada istrinya; ‘saya telah rujuk kepadamu’, atau ‘saya ingin kembali kepadamu’ Insya Alloh sudah sah.
Semoga Alloh menjaga rumah tangga kita semua hingga bisa bersama-sama sampai ke Surga. Silahkan baca pula tentang rujuk di salah satu anak website Bimbingan Islam : https://wikimuslim.or.id/rujuk/
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Selasa, 16 Dzulqadah 1441 H/ 07 Juli 2020 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini