IbadahKeluargaKonsultasi

Hukum Konsumsi Obat Penunda Haid dan Obat Pelangsing

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Konsumsi Obat Penunda Haid dan Obat Pelangsing

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum konsumsi obat penunda haid dan obat pelangsing, selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau tanya apakah wanita boleh menunda haid nya diwaktu bulan puasa, agar bisa puasa nya full 30 hari dengan minum pil penunda haid?

Kemudian, ada seorang istri yang gemuk (berat badan berlebihan) dan suaminya menginginkan dia untuk mengurangi berat badannya.
Kemudian si istri minum obat pelangsing herbal demi bisa memenuhi keinginan suaminya tersebut. Bolehkah yang demikian itu?
Serta apakah itu termasuk ke dalam merubah ciptaan Allah?

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Klaten)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Hukum Konsumsi obat Penunda Haid

Para ulama membolehkan bagi seorang wanita untuk meminum obat yang dapat memberhentikan haid sementara atau penunda haid, supaya bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan dan selainnya.
Syaikh bin Baz berkata:

لا حرج في ذلك أن تأخذ الحبوب لمنع الحيض حتى تصلي مع الناس، وتصوم مع الناس، بشرط أن يكون ذلك سليماً لا يضرها، عن مشاورة للطبيب، وعن موافقة من زوجها، حتى لا تضر نفسها، وحتى لا تعصي زوجها، فإذا كان عن تشاور، وعن احتياط من جهة السلامة من الضرر، فلا بأس. وهكذا في أيام الحج

“Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil/obat penunda haid, sehingga dia bisa sholat bersama yang lain, dan berpuasa, namun dengan syarat tidak ada efek samping yang membahayakan, dengan cara berkonsultasi dengan dokter, dan setelah mendapat izin dari suaminya.
Supaya tidak ada bahaya atas dirinya dan dia tidak mendurhakai suaminya. Kalau seandainya telah dikonsultasikan, dan tidak ada kemudharatan, maka tidak mengapa, begitu pala pada musim haji.”
(Fatwa Syaikh Bin Baz nomer 7776 – حكم استعمال حبوب منع العادة الشهرية في رمضان وغيره)

Hukum Konsumsi Obat Pelangsing

Hal tersebut (mengkonsumsi obat pelangsing) insya Allah bukan termasuk merubah ciptaaan Allah, karena memang keadaan tubuh berubah-ubah, seperti orang yang kurus ketika dia mengonsumsi makanan dalam jumlah yang banyak, maka tubuhnya akan membesar, hal ini tidak termasuk merubah ciptaan.

Namun, berkaitan dengan pil pelangsing, kalau seandainya berbahaya bagi tubuh maka tidak dibolehkan, berdasarkan sabda nabi ﷺ bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak  boleh memudharatkan diri sendiri dan oranglain”
(HR. Imam Ahmad 1/313)

Sebaiknya menempuh jalan yang lebih alami, seperti mengatur pola makan.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 20 Muharram 1441 H / 20 September 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button