Hukum Video Untuk Dakwah
Hukum Video Untuk Dakwah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Video Untuk Dakwah, selamat membaca.
[lwptoc]Pertanyaan:
Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala. Izin bertanya ustadz, saya baru tahu bahwa ada yang mengatakan hukum video untuk dakwah adalah haram dan ada juga yang membolehkan.
Apakah ustadz berkenan menjelaskan masalah ini kepada saya?
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
1. Menggambar Makhluk Bernyawa Mutlak Haram
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim : 2110).
Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari : 1963).
Baca juga: Menggambar Avatar Atau Emoticon Makhluk Bernyawa, Apa Boleh?
2. Perselisihan Terkait Hukum Foto dan Video
Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah gambar yang terambil dari fotografi dan videografi. Sebagian ulama menyatakan haram mutlak sebagian ulama lainnya menyatakan tidak mengapa karena yang dilarang adalah gambar hasil lukisan manusia.
Sedangkan fotografi dan videografi hakikatnya hanya menangkap bayangan dari makhluk aslinya. Syeikh Ibnu Utsaimin menyatakan :
وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير “الفوتوغرافي” الفوري، الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم، ولعن فاعله
ولكن ينبغي أن يقال: ما الغرض من هذا العمل؟
“إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام”
“Dan aku telah menyampaikan pada pertemuan tersebut bahwa aku tidak memandang gambar hasil dari foto, yang langsung muncul hasilnya, tanpa dicetak, masuk ke dalam menggambar yang dilarang oleh Rasulullah, dan pelakunya dilaknat.
Tapi tetap harus diperhatikan : apa tujuan dari perbuatan tersebut?
Apabila tujuannya mubah, maka hukum memfoto pun halal, namun apabila tujuannya untuk sesuatu yang haram, maka hukum memfoto pun jadi haram bukan karena fotografinya melainkan gara-gara tujuannya.”
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh ‘Utsaimin : 2/271-272).
Baca juga: Nasihat Bagi Wanita yang Mengupload Foto Diri di Media Sosial dan Para Netizen
3. Hukum Video Untuk Dakwah
Demikian pula videografi untuk tujuan dakwah Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan:
لكن إذا دعت الضرورة إلى الصورة صار المسلم في حد العذر كما قال الله–جل وعلا– :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ، إذا كان الإنسان مضطراً للتابعية مثلاً, أو رخصة القيادة, أو الدراسة ولم يحصل ذلك إلا بصورة فهو معذور فليأخذها مع الكراهة مع كراهة قلبه لكنه مضطر إلى هذا الشيء,
وهكذا تصوير المجرمين للذين يخشى من شرهم حتى يمسكوا ويقضى عليهم, وهكذا ما دعت الضرورة إليه غير ما ذكرنا وإلا فالأصل تحريم التصوير, تحريم استعمال الصور،
وكثير من إخواننا من أهل العلم قالوا أنه لامانع من التصوير للقيام بالأحاديث الدينية في التلفاز, وفي الفيديو إذا دعت الحاجة إلى ذلك وقالوا:
إن هذا من باب ارتكاب أدنى المفسدتين لتفويت كبراهما, وأن جعل التلفاز, والفيديو يخلوا من نصائح العلماء, وأحاديث العلماء يجعل ذلك فرصة لغيرهم مما يتكلف في هذه الأمور, ويدعوا إلى الباطل, ويستنكر عن الحق,
وهذا الذي قالوا له وجه وقد فعل بعضهم ذلك, وظهر في التلفاز لنصيحة المسلمين وللإجابة على أسئلتهم,
وهكذا في تصوير الفيديو في الندوات العلمية, أو المحاضرات العلمية ليرى الناس الشخص الذي ألقى المحاضرة, والأشخاص الذين قاموا بالندوة ليطمئنوا على أنهم فلان وفلان, ويتيقنوا أن هذه الندوة صدرت منهم؛
لأن بعض الناس قد يشك في صدورها إذا نشرت, وقد لا يسمع أصواتهم وقد يسمعها وتشتبه عليه
فهذا قول له وجه بهذا الشرط وهو شرط أن يكون ذلك في مصلحة المسلمين, ونشر العلم, وحفظ الأمن وغير هذا مما يكون فيه مصلحة عامة للمسلمين
هذا القول له وجه, وأنا لم أفعل ذلك إلا في أوقات تعم البلوى بها في بعض المجالس العامة التي يكون فيها ندوات،أو محاضرات عامة فقد تصور وأنا من جلمة الحاضرين فلا أشدد في ذلك نظراً للمصحلة العامة التي قد ينفع الله بها المسلمين,
أما أن أصور وأنا وحدي في حديثي في التلفاز أو سفري إلى الآن لم أقدم عليه؛ لأن عندي تحرجاً من ذلك,
وعندي توقف في ذلك عندي بعض التوقف في ذلك, وأما إخواني الذين أقدموا ورضوا بأن يصوروا لهذا المعنى الذي تقدم فأرجوا أن يكونوا موفقين, وأنهم معذورون لقصدهم الطيب, وحرصهم على نفع المسلمين والله ولي التوفيق.
“Akan tetapi jika seorang muslim berada dalam kondisi darurat untuk memonitor, memimpin atau untuk belajar-mengajar dan tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan foto, maka ia diberi udzur dan ia boleh melakukannya disertai dengan rasa benci.
Demikian pula foto penjahat yang jadi buronan yang dikhawatirkan kejahatannya supaya ia bisa ditangkap. Demikian pula keadaan darurat lain yang tidak kami sebutkan.
Baca juga: Membuat Dokumentasi Laporan Pekerjaan, Tapi Ada Foto Aurat, Apakah Boleh?
Jika tidak, maka hukum asli dari foto adalah haram, haram hukumnya menggunakan foto, dan sebagian dari ikhwan kami para ahli ilmu mengatakan tidak mengapa menggunakan foto/video untuk menerangkan masalah-masalah agama di televisi demikian pula video jika memang diperlukan.
Dan mereka menyatakan bahwa hal ini merupakan pilihan yang paling kecil kerusakannya dan untuk menghilangkan kerusakan yang lebih besar. Kalau kita menjadikan TV dan video kosong dari nasihat serta arahan-arahan para ulama, ini akan membuka peluang bagi orang lain yang melampaui batas dalam hal ini dan mereka akan menyeru kepada kebatilan serta mengingkari kebenaran.
Apa yang mereka katakan ini ada sisi benarnya dan mereka pun telah melakukannya, lantas mereka tampil di TV menyampaikan nasihat serta menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka.
Demikian pula rekaman video pada acara-acara seminar ilmiyyah dan pengajian-pengajian ilmiyyah supaya manusia bisa melihat si pemateri pada pengajian maupun seminar. Supaya mereka merasa tentram dan yakin bahwa yang meyampaikan adalah benar-benar fulan bin fulan.
Karena sebagian manusia kadang-kadang merasa ragu akan hal ini ketika telah tersebar, kadang mereka tidak bisa mendengar suara pemateri, atau suaranya terdengar namun samar. Ini pun juga ada sisi benarnya dengan syarat di sana ada kemaslahatan bagi kaum muslimin, menyebarkan ilmu, menjaga keamanan dan yang lainnya yang mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin ini semua ada sisi benarnya.
Baca juga: Nasehat Bagi Wanita yang Mengupload Foto Diri di Media Sosial dan Para Netizen
Dan aku tidak melakukannya kecuali pada event-event besar yang sudah sangat tersebar pada sebagian seminar-seminar umum atau pengajian-pengajian umum yang terkadang direkam dan aku termasuk di antara pemateri, maka aku pun tidak bersikap keras terhadap hal ini demi menjaga kemaslahatan umum yang terkadang Allah memberi manfaat pada kaum muslimin dengannya.
Adapun jika aku direkam sebagai pemateri tunggal di TV sampai sekarang aku belum pernah melakukannya. Karena saya kurang sreg dengan hal itu, aku tawaqquf dalam hal itu.
DAN ADAPUN SAUDARA-SAUDARAKU YANG MELAKUKANNYA DAN RIDHA UNTUK DIREKAM DENGAN CARA SEPERTI INI, MAKA AKU BERHARAP MEREKA TERMASUK ORANG-ORANG YANG BENAR DALAM HAL TERSEBUT, DAN MEREKA INI DIBERIKAN UDZUR KARENA NIAT MEREKA YANG BAIK SERTA SEMANGAT MEREKA UNTUK MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA KAUM MUSLIMIN. ALLAH SAJA YANG MEMBERIKAN TAUFIK”.
(http://www.binbaz.org.sa/mat/10790)
Baca juga: Hukum Mempunyai Usaha Edit Foto Vector/Seperti Kartun
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Senin, 25 Rabiul Awal 1443 H/ 1 November 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini