Muamalah

Hukum Mempunyai Usaha Edit Foto Vector/Seperti Kartun

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Catatan Bagi Yang Usaha Edit Foto Jadi Vektor Kartun

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Hukum Mempunyai Usaha Edit Foto Vector Seperti Kartun. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum admin mau tanya…apa hukumnya mempunyai usaha edit foto vector/seperti kartun? Terima kasih.

(Ditanyakan oleh Sahabat BiAS via Sosmed)


Jawaban:

Permasalahan berkaitan dengan foto makhluk bernyawa adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama akan kebolehannya, sebagian melarang secara mutlak seperti mufty Saudi Arabia terdahulu Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله karena tetap masuk pada keumuman larangan gambar makhluk bernyawa, beliau membolehkannya dalam hal-hal yang urgent saja seperti foto untuk SIM, pasport atau KTP, adapun yang sekadar foto tanpa ada faidah dan manfaat maka tidak diperbolehkan.

Adapun beberapa ulama kontemporer lainnya ada yang berpendapat membolehkan, di antara alasannya adalah gambar fotografi tidak jauh beda dengan gambar seseorang ketika di depan cermin, di sisi lain adalah karena gambar fotografi tidak menggunakan kreasi tangan, namun hanya hasil tangkapan gambar dari lensa kamera, tidak ada campur tangan kreasi manusia.

Namun dari perselisihan antara yang melarang dan membolehkan, jika kita ambil pendapat yang membolehkan pun tidak boleh lantas bermudah-mudahan. Terlebih ketika muncul masalah kontemporer baru belakangan ini, yakni munculnya aplikasi-aplikasi untuk mengubah penampilan/penampakan foto yang asli kepada wujud penampakan lain yang lebih menarik atau ditambahi dengan kreasi tertentu, nah, akhirnya foto tersebut akan berubah dari bentuk aslinya, tentunya status hukumnya akan berbeda dan butuh pembahasan lagi.

Baca juga:

Dalam fatwa islamweb.com, website fatwa dari Qatar disebutkan:

ومثل هذه الصور لا يجوز التصرف فيها بنحو تعديل ألوانها وإدخال التحسينات عليها بالفوتوشوب ولا بغيره

“Gambar-gambar semisal ini (makhluk bernyawa) tidak boleh seseorang bertindak untuk membenahi warnanya, atau memasukkan tambahan untuk memperindahnya dengan media Photoshop dan semisalnya”. Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin juga mengatakan:

أن تلتقط الصورة التقاطًا بأشعة معينة بدون أي تعديل أو تحسين من الملتقط

“Gambar/foto ketika ditangkap dengan intensitas cahaya tertentu, kelak fotonya tidak dibenahi atau diberi tambahan untuk memperindah dari si tukang fotonya”.

Dalam pernyataan di atas, Syaikh Utsaimin memberikan syarat bahwa gambar fotografi diambil begitu saja seperti aslinya, tidak boleh dibenahi/di-edit dengan memperindah dan semisalnya.

Lihat di fatwa: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/169917/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%B9%D8%AF%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%88%D8%AA%D9%88%D8%BA%D8%B1%D8%A7%D9%81%D9%8A%D8%A9-%D9%88%D8%A5%D8%AF%D8%AE%D8%A7%D9%84-%D8%AA%D8%AD%D8%B3%D9%8A%D9%86%D8%A7%D8%AA-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87%D8%A7

Jadi, dari keterangan di atas, Anda tidak diperkenankan untuk mengedit dan memberi tambahan ini dan itu sehingga foto tersebut akan berubah ke bentuk dan penampakan lain, tetapi hanya boleh dengan bentuk asli dan asalnya.

Jika anda memang tetap ingin mengedit misalnya, maka silakan edit foto atau gambar dari makhluk yang tidak bernyawa, seperti gambar pohon, batu, gambar abstrak, dan semisalnya, jika gambar tersebut gambar dari makhluk tidak bernyawa, hukumnya diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

Demikian artikel “Hukum Usaha Edit Vector Kartun.” Baca juga:

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Senin, 4 Rabiul Awal 1443 H/ 11 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button