Hukum Tidak Melaksanakan Sahur

Hukum Tidak Melaksanakan Sahur
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum tidak melaksanakan sahur.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa hukum jika kita tidak melaksanakan sahur? Karena kita terbangun sudah adzan subuh. Dan niatnya bagaimana karena tidak sahur tapi tetap ingin menjalankan puasa. Mohon penjelasannya.
Syukran Katsir.
(Disampaikan oleh sahabat BiAS).
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Sahur Bukan Merupakan Kewajiban
Sahur bukan merupakan kewajiban dalam berpuasa. Melakukan makan sahur dianjurkan dan hukumnya sunnah, jika ternyata anda tidak makan sahur, puasa anda tetaplah sah jika anda mampu untuk tetap tidak makan, minum dan melakukan pembatal puasa yang lain sampai matahari tenggelam.
Dalam kitab al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah disebutkan bab tentang mustahabbatu al-shiyam (anjuran-anjuran dalam puasa) dan bukan kewajiban ataupun rukun puasa, di antaranya adalah makan sahur/mengonsumsi makanan di waktu sahur (al-suhur) bisa dilihat di al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah, 159).
Niat Harus Diniatkan Sejak Malam Hari
Adapun masalah niat puasa, jika puasa tersebut adalah puasa wajib seperti puasa kaffarah, qadha, nadzar atau puasa ramadhan, haruslah diniatkan semenjak malam hari, atau minimal terbesit niat untuk melakukannya walau hanya semenit sebelum masuk waktu subuh, jika sampai dari sejak malam belum ada niat untuk melakukan puasa di esok hari, maka puasanya tidak sah jika ia adalah puasa wajib, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Barangsiapa belum berniat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka puasa tidak sah baginya”. (HR. Tirmidzi, 733).
Kecuali jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, maka boleh niatnya tidak sedari malam hari, yang penting seseorang sejak pagi ia belum makan dan minum, sebagaimana hadits Aisyah riwayat Muslim ketika Nabi menanyakan kepada beliau apakah punya makanan ataukah tidak, karena tidak ada makanan maka Rasul pun berpuasa (lihat penjelasannya di al-Fiqhu al-Muyassar Fi Dhoui al-Kitab wa al-Sunnah, 153).
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 08 Ramadhan 1442 H/ 20 April 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini