ArtikelKonsultasi

Hukum Shalat di Gereja Menurut Islam: Bolehkah Seorang Muslim Shalat di Gereja? 

Pertanyaan : Assalamualaikum, izin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya shalat di dalam gereja? sedangkan di tempat tersebut tidak ada masjid dan mayoritas nasrani,

Jawaban : Wa ‘alaikumussalāmu wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Alhamdu lillāh, wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa shaḥbihi, ammā ba’du.

Hukum Shalat di Dalam Gereja 

Pada asalnya, shalat wajib dilaksanakan di tempat yang suci, dan seluruh bumi pada dasarnya dijadikan sebagai tempat yang dapat digunakan untuk shalat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaknya ia shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma.

Maka jika seseorang sedang berada di suatu tempat yang tidak terdapat masjid, seperti dalam perjalanan, di daerah yang mayoritas penduduknya Nasrani, atau dalam kondisi tertentu yang menyebabkan ia tidak menemukan tempat shalat, maka tidak boleh meninggalkan shalat. Ia mencari tempat yang paling memungkinkan untuk melaksanakan shalat.

Bagaimana Jika Tempat Yang Tersedia Adalah Gereja?

Para ulama memiliki pembahasan tentang shalat di tempat ibadah non-Muslim. Secara umum, jika seseorang tidak memiliki tempat lain dan gereja tersebut memungkinkan untuk digunakan shalat, tempatnya suci dari najis, serta tidak ada gambar atau patung yang mengganggu, maka shalatnya pada asalnya sah, karena yang menjadi syarat adalah tempat tersebut suci dan memenuhi ketentuan shalat, ini seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholeh al-Fauzan, Syaikh Said al-Kamali.

قال ابن قدامة رحمه الله : ” ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة , رخص فيها الحسن وعمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز ، وروي أيضا عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس ومالك الكنائس ; من أجل الصور . ولنا أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في الكعبة وفيها صور , ثم هي داخلة في قوله عليه السلام : ( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) ” انتهى من “المغني” (1/ 407).

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:

“Tidak mengapa melaksanakan salat di dalam gereja yang bersih. Pendapat yang memberikan keringanan untuk shalat di dalamnya adalah Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i, dan Sa’id bin Abdul Aziz. Pendapat yang membolehkan tersebut juga diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab dan Abu Musa Al-Asy’ari.

Sementara itu, Ibnu Abbas dan Imam Malik memakruhkan shalat di gereja, karena adanya gambar-gambar di dalamnya.

Dalil kami adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat di Ka’bah, sementara di dalamnya terdapat gambar-gambar. Selain itu, gereja termasuk dalam keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

«فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»

‘Dimanapun waktu shalat mendatangimu, maka shalatlah, karena tempat tersebut adalah masjid (tempat untuk bersujud).’” (Al-Mughni, jilid 1, halaman 407).

Namun, apabila masih ada tempat lain yang memungkinkan misalnya rumah, kamar, ruangan kosong, tempat kerja, halaman yang bersih, atau tempat umum yang aman maka lebih baik memilih tempat tersebut dan tidak menjadikan gereja sebagai tempat shalat.

Hal ini lebih menjaga kehormatan ibadah dan menghindari perkara yang dapat mengganggu kekhusyukan.

Jika Tidak Ada Masjid, Apakah Harus Shalat Di Gereja?

Tidak. Tidak adanya masjid bukan berarti shalat harus dilakukan di gereja. Selama ada tempat lain yang bersih dan aman, shalat dapat dilakukan di sana. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci.” (HR. Al-Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma.

Jadi, masjid bukan satu-satunya tempat untuk melaksanakan shalat apalagi ketika tidak mendapatkan masjid gereja juga bukan tempat satu-satunya.

Kesimpulan

Jika antum berada di daerah mayoritas Nasrani dan tidak terdapat masjid, maka:

  1. Jangan meninggalkan shalat.
  2. Cari tempat yang bersih dan aman terlebih dahulu.
  3. Jika tidak ada tempat lain dan satu-satunya tempat yang memungkinkan adalah gereja, maka shalat di dalamnya pada asalnya sah, selama tempatnya suci dan memungkinkan melaksanakan shalat dengan benar jika tempatnya tidak ada salib dan patung atau gambar mereka.
  4. Jika masih ada tempat lain yang bersih dan memungkinkan, maka lebih baik shalat di tempat tersebut daripada di gereja.
  5. Jangan menjadikan gereja sebagai tempat shalat tanpa kebutuhan, karena seorang muslim hendaknya menjaga kekhusyukan dan menjauhi tempat yang memiliki simbol-simbol kesyirikan.

Jadi, apabila pertanyaannya adalah “Tidak ada masjid dan hanya ada gereja, apakah boleh shalat di sana?”, maka jawabannya: boleh apabila memang diperlukan dan tidak ada tempat lain yang lebih layak, dengan memperhatikan kesucian tempat, arah kiblat, dan menghindari simbol-simbol keagamaan mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh Ustadz : Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag. 

Back to top button