KeluargaReportase

Apa Saja Kewajiban Suami Kepada Istri Dan Anak Setelah Bercerai?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Saja Kewajiban Suami Kepada Istri Dan Anak Setelah Bercerai?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Saja Kewajiban Suami Kepada Istri Dan Anak Setelah Bercerai? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz Afwan ana mau menanyakan perihal perceraian dan kewajiban setelah suami mentalaq istri, dia memberikan nafkah 2 anaknya semampunya dan kewajiban untuk membayar hutang

Pertanyaannya apa yang harus dilakukan suami dengan kondisi seperti itu? Karena jujur suami sangat tertekan dengan kondisinya.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikummsalam warahmatullah wabarokatuh

Semoga Allah memberikan kepada setiap hamba yang bertakwa jalan keluar yang terbaik buat kehidupannya di dunia dan akhirat.

Kewajiban seorang suami selama perceraian dengan istrinya adalah mencukupi kebutuhan anak-anaknya sampai mereka baligh atau menikah bila anaknya seorang wanita. Dan juga menjadi kewajiban suami untuk memberikan kebutuhan istrinya selama pada masa iddah sampai masa iddahnya selesai .

Dan tidak ada kewajiban suami untuk memberikan diluar dari itu kecuali bila suami mampu dan mau, termasuk di dalamnya kepada keluarga istrinya.

Sehingga, setiap mereka, untuk selalu bertakwa dan tidak mendholimi antara satu dengan yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah ta`ala :

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ

1. Celakalah bagi orang-orang yang mengurangi takaran!

الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ

2. Yang jika mereka menakar [untuk dirinya] dari orang lain, mereka menakar dengan penuh.

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Baca Juga:  Menghindari Anggota Keluarga Yang Buruk Akhlaqnya, Termasuk Memutus Silaturahmi?

3. Tetapi ketika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya.

Ayat di atas terkait dengan tuntutan hak dan kewajiban dan bagaimana sifat manusia yang melakukan kecurangan dan kedzaliman terhadap orang lain , baik terkait dengan masalah timbangan barang atau juga dalam muamalah yang lain sebagaimana dijelaskan oleh syekh Shaleh al Utsaimin dalam menafsirkan ayat tersebut

Sehingga, hendaknya suami mencoba memenuhi kebutuhan anak dan istrinya yang ditalaknya sesuai dengan ukuran syariat. Dan mencoba mengkomunikasikan kepada pihak istri dengan apa yang di mampu pada saat itu.

Dan hendaknya pihak istri dalam menuntut haknya tidak sampai mendzalimi suami yang mentalaknya ketika ia telah berusaha dengan segala kemampuan yang dimiliki.

Bila semua telah menjalankan ketakwaan dengan sebaik baiknya maka berharap memberikan jalan keluar dari kesulitan tuntukan ekonomi yang dirasakan. Sebagaimana firman Allah ta`ala :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” [QS. At-Thalaq/65 : 2-3]

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 3 Jumadil Akhir 1444H / 27 Desember 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button