
Hukum Menikah Saat Hamil Dalam Islam, Sah? Atau Tunggu Melahirkan?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum menikah saat hamil dalam Islam di KUA, haruskah menuunggu melahirkan? Selamat membaca.
[lwptoc]Pertanyaan:
Bismillah. Assalamualaikum ustaz, saya ingin bertanya lagi, apakah sah seseorang wanita yang sedang hamil dinikahkan di KUA bersama walinya, lalu menikah saat hamil dalam kondisi petugas KUA tidak mengetahui kehamilannya, apakah sah? Jazakumullahu khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Hal pertama yang harus jelas, perempuan menikah saat hamil ini maksudnya bagaimana?
Apakah dia hamil kemudian dicerai oleh suaminya, kemudian perempuan hamil yang dicerai oleh suaminya ini menikah dengan orang lain ataukah bagaimana?
Kondisi Pertama: Menikah Saat Hamil Setelah Cerai
Jika ada wanita telah dicerai oleh suaminya, namun masih dalam kondisi hamil, maka haram bagi lelaki lain untuk menikahinya, karena perempuan tadi masih dalam masa ‘iddah (menunggu), perempuan yang masih dalam masa ‘iddah talak 1, atau 2 statusnya masih istri milik orang, dan masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan, Allah berfirman;
وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).
Kondisi Kedua: Menikah Saat Hamil Duluan
Adapun pembahasan hukum menikah saat hamil duluan di luar nikah (zina), maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat (termasuk di antara ulama 4 madzhab) pada perkara hukum menikahinya ketika dia masih hamil dan belum melahirkan.
Namun, yang pasti wajib bagi yang bersangkutan untuk bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang ia lakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya dan berniat untuk memperbanyak amal shalih.

Adapun khilaf ulama dalam masalah ini, di antaranya mengatakan:
1. Ulama Malikiah dan Hanabilah, juga Abu Yusuf dari kalangan Hanafiah berpendapat bahwa tidak boleh wanita tersebut dinikahi sebelum ia melahirkan, mereka berdalil dengan hadist Nabi bahwa beliau bersabda,
لا توطأ حامل حتى تضع. رواه أبو داود والحاكم
“Perempuan hamil tidak dinikahi (disenggamai) sampai ia melahirkan” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
2. Adapun pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah mengatakan tidak mengapa menikahi perempuan yang hamil karena zina, mereka beralasan karena air mani yang telah berubah menjadi janin karena perzinahan ini tidak layak untuk dimuliakan (dihormati), maka boleh untuk dibuahi juga oleh yang lain, bukti tidak termuliakannya perbuatan zina ini karena nyatanya anak hasil zina tidak dinasabkan kepada si ayah biologisnya, argumennya bahwa Nabi bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina ditinggalkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, dalam madzhab Hanafi jika perempuan hamil karena zina itu dinikahi oleh lelaki yang bukan menjadi sebab kehamilannya, wajib baginya untuk menunggu sampai melahirkan, Hanafiyah hanya membolehkan dari sisi akad, namun tidak membolehkan untuk terjadi senggama kecuali harus melahirkan terlebih dahulu, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab al-Durr al-Mukhtar milik al-Hashkafi.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, mereka memutlakkan pembolehan senggama, baik lelaki yang menikahi itu adalah yang menyebabkan si perempuan hamil ataukah bukan, sebagaimana dikutipkan dalam kitab Futuhat al-Wahhab oleh Sulaiman al-Jamal.
Hukum Menikah Saat Hamil Duluan Dan Nasab Anaknya
Perlu diperhatikan bahwa anak hasil zina tersebut kelak tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, sehingga konsekuensi nasab tidak berlaku, seperti dalam hukum waris, perwalian nikah tidak berlaku antara anak & ayah biologisnya, dan lain-lain.
Berikut artikel-artikel yang membahasan tentang anak yang lahir dari perbuatan zina:
- Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina?
- Status Anak Hasil Zina dan Konsekuensinya
- Dapatkah Bayi Hasil Zina Menjadi Penolong di Akhirat
- Siapa yang Wajib Memberi Nafkah Anak Hasil Zina?
- Aqiqah Untuk Anak Hasil Zina
- Menghadiri Acara Aqiqah Anak Hasil Zina
- Anak Zina Apakah Bisa Jadi Wali Nikah Adiknya?
- Ia Hamil, Tiada Yang Mau Tanggung Jawab, Harus Bagaimana?
- Bolehkah Menikahi Wanita yang Lahir dari Zina atau di Luar Nikah?
Hamil di Luar Nikah Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Melahirkan?
Intinya, masalah sah atau tidaknya menikahi perempuan yang hamil karena zina di tengah kehamilannya, ada khilaf yang mu’tabar (diakui) di tengah ulama, adapun dari sisi praktik boleh atau tidaknya, silakan hubungi qadhi setempat (dalam hal ini adalah pihak KUA), bagaimana keputusan mereka, apakah mereka mengambil pendapat yang membolehkan menikah di kala hamil, ataukah harus menunggu sampai melahirkan. Jadi wanita hamil ini harus memberitahukan kehamilannya.
Adapun, jika mereka (KUA) membolehkan, maka kita mengikuti keputusan yang dipilih. Untuk kehati-hatian, lebih disarankan agar kelak ketika si perempuan sudah melahirkan, untuk diadakan akad baru lagi, untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama kepada sesuatu yang disepakati, yaitu ketika si perempuan sudah melahirkan, jika terjadi akad nikah, semua sepakat perbuatan itu sah.
Penting..!
Tapi jika hal ini sangat menakutkan dan memberatkan bagi wanita yang hamil di luar nikah (zina), dan konsekuensi berat yang akan dipikul kemudian apabila ia berterus terang atau memberi tahu sendiri bahwa ia telah hamil (jika memang tidak ditanya sama sekali oleh pihak KUA), maka silakan menikah, dengan catatan konsekuensi adil.
Jika ditanya pihak KUA apakah ia (wanita calon pengantin) hamil? Maka jawablah dengan jujur. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya pada kita semua.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Sumber bacaan:
– https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50045/حكم–الزواج–من–المرأة–الحامل–من–الزنا
– https://bimbinganislam.com/menikah-dalam-keadaan-hamil/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 9 Rabiul Awal 1444 H/ 5 Oktober 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini