KonsultasiNikah

Anak Zina Apakah Bisa Jadi Wali Nikah Adiknya?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Anak Zina Apakah Bisa Jadi Wali Nikah Adiknya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang anak zina apakah bisa jadi wali nikah adiknya?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya mau tanya : anak laki-laki hasil zina, apakah bisa menjadi wali nikah adik perempuannya…?
Syukron, baarakallaahu fiik…

(Disampaikan oleh Fulanah, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Selamat datang di Media Sosial Bimbingan Islam, semoga Allah selalu membimbing kita di dalam jalan keridhoan-Nya.

1-WALI BAGI WANITA SYARAT PERNIKAHAN

Sesungguhnya pernikahan di dalam agama Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, sehingga pernikahan itu sah hukumnya.
Syarat-syarat itu adalah: 1) Idzin wali wanita, 2) ridha kedua penganten, 3) mahar, 4) dua saksi atau pengumuman menurut sebagian ulama.

Adapun dalil bahwa idzin wali penganten wanita merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan adalah menurut Al-Kitab, As-Sunnah, dan pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah haq. Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali”.
(HR. Abu Dawud, no: 2085; Tirmidzi, no: 1101; Ibnu Majah, no: 1880; dan lainnya dari Abu Musa Al-Asy’ari; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Irwaul Gholil, no: 1839)

Lebih tegas lagi, di dalam hadits yang lain beliau sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Wanita mana saja menikah dengan tanpa idzin wali-walinya, maka pernikahannya batal –(beliau bersabda) tiga kali- “.
(HR. Abu Dawud, no: 2083; Tirmidzi, no: 1102; Ibnu Majah, no: 1879; dan lainnya dari ‘Aisyah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Lihat Irwaul Gholil, no: 1840)

Pendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf dan Kholaf, di antaranya: Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Huroiroh, ‘Aisyah –semoga Alloh meridhoi mereka-, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu ‘Ubaid, Ats-Tsauri, dan Ahlu Zhohir –semoga Alloh merahmati mereka-. Bahkan Ibnul Mundzir menyatakan bahwa tidak diketahui seorangpun sahabat yang menyelisihinya.

Memang, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wali tidak wajib bagi wanita merdeka yang sudah baligh dan berakal, namun pendapat tersebut harus ditolak. Karena bertentangan dengan hadits-hadits Nabi yang telah kami nukilkan di atas. Demikian juga bertentangan dengan pendapat para sahabat dan mayoritas ulama.

2-SIAPA WALI DALAM PERNIKAHAN?

Kemudian yang perlu diketahui adalah siapakah wali dalam pernikahan itu? Wali wanita dalam pernikahan adalah kerabat wanita itu dari pihak bapaknya saja, ini pendapat jumhur (mayoritas ulama), adapun Abu Hanifah rohimahulloh berpendapat bahwa kerabat wanita dari pihak ibu juga termasuk.

Yang termasuk wali adalah: bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, saudara bapak yang laki-laki, anak saudara bapak yang laki-laki (kemenakan).

3-URUTAN WALI

Ulama berselisih tentang siapa wali yang paling berhak terhadap wanita. Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa yang paling berhak adalah anak lalu cucu, dan seterusnya.

Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa yang paling berhak adalah bapak lalu kakek, dan seterusnya. Pendapat kedua ini yang lebih rajih, insya Allah.

Para ulama mensyaratkan wali dalam pernikahan sebagai berikut: 1) islam, 2) laki-laki, 3) berakal, 4) baligh, 5) merdeka.

4-NASAB ANAK ZINA

Jika seorang wanita berzina, sedangkan dia punya suami, maka nasab anak zina dinisbatkan kepada suaminya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَالوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ

“Anak itu milik pemilik istri, sedangkan pezina tidak mendapatkan apa-apa”.
(HR. Tirmidzi, no. 2121; Ibnu Majah, no. 2712; Ahmad, no. 17664. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Namun jika seorang wanita berzina, sedangkan dia tidak punya suami, ulama berbeda pendapat tentang nasab anak zinanya.
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, nasabnya kepada ibu saja.
Sebagian ulama berpendapat, nasabnya kepada ayah biologisnya juga.

Pendapat yang rojih (lebih kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu nasabnya kepada ibu saja.

Berdasarkan hadits berikut ini:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: “إِنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ، فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا، فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ، وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ، وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ، وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا، فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ بِهِ وَلَا يَرِثُ، وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ، كَانَ أَوْ أَمَةٍ”،

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash), ia berkata; “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim selain bapaknya, yang diklaim oleh ahli warisnya, maka Nabi menetapkan:

Bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya, maka ia diikutkan (nasabnya) dengan orang yang mengklaimnya, namun ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, adapun warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian. Namun apabila ayahnya yang kepadanya (nasabnya) dinisbatkan mengingkarinya, maka ia tidak dinasabkan kepadanya.
Dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki, atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya, dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut (ayah bilogisnya) mengklaimnya, namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atau seorang budak”.
(HR. Abu Dawud, no: 2266; Ibnu Majah, no: 2746; Ahmad, no: 7242. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)

Dengan hadits ini jelas, bahwa anak zina, yang ibunya ketika berzina itu tidak bersuami, ia dinasabkan kepada ibunya saja, tidak kepada bapaknya.

Dengan demikian anak zina tidak bisa menjadi wali adik perempuannya, sebab wali itu dari garis laki-laki (bapak) menurut jumhur ulama, sedangkan anak zina terputus nasabnya dengan bapaknya.

Maka wali nikah bagi adik perempuan tersebut adalah walinya yang sebenarnya sesuai nasabnya, jika tidak ada, maka bisa dengan wali hakim, yaitu penghulu di KUA. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ”، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ “فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila laki-laki itu telah mencampuri si wanita, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena ia telah menggaulinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”.
(HR. Abu Dawud, no: 2083; Ibnu Majah, no: 1879; Ahmad, no: 24205. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani.)

Demikian jawaban kami, semoga menambah pengetahuan kita semua, dan semoga Alloh selalu membimbing kita di dalam kebaikan. Amin.

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Jum’at, 21 Rabiul Awwal 1442 H/ 06 November 2020 M



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله 
klik disini

Ustadz Muslim Al-Atsary

Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen

Related Articles

Back to top button