Fiqih

Uang Dari Hasil Menjual Rokok, Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Uang Dari Hasil Menjual Rokok, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Uang Dari Hasil Menjual Rokok, Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ahsanallahu ilaikum. Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga. Ustadz, mohon nasihatnya.. Orangtua saya mempunyai toko sembako, qodarullah masih menjual rokok, saya sudah ingatkan beliau namun masih belum mau meninggalkannya.

Saat ini saya tinggal bersama orangtua saya, apapun yang disediakan orangtua saya entah makanan atau minuman kami anak2nya selalu makan.

Namun saya khawatir dengan kehalalan uang yang dibelikan untuk makanan atau minuman tersebut, karena hasil penjualan sembako dan rokok bercampur. Jika seperti itu bagaimana hukumnya ustadz? Dan apa yang sebaiknya saya lakukan? Jazaakumullahu khayraan ustadz, baarakallahu fiikum.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, terimakasih atas doa yang terpanjat dan semoga senantia Allah memberikan kepada kita kebahagiaan dan keberkahan di dalam kehidupan kita.

Sebagai seorang muslim tentunya kita akan selalu berusaha untuk menjadi hamba Allah yang baik dan taat, berusaha menjalankan segala perintah dan menjauhi dari segala yang dilarangnya dengan sebaik baiknya.

Hanya saja,dengan segala keterbatasan yang kita miliki tidaklah mudah bagi kita mewujudkannya butuh perjuangan besar dangan segala apa yang Allah tetapkan karena dalam kehidupan di dunia ini Allah akan menguji para hambanya.

Semakin besar keimanan seorang hamba akan semakin besar pula ujian Allah keadanya. Yang harus kita yakini dan pahami terhadap segala yang Allah ujikan kepada setiap hambaNya bahwa suatu ujian tidak akan melebihi batas dari kemampuan yang dimilikinya, walaupun itu terasa berat bagi seorang hama.

Maka lakukan apa yang anda bisa lakukan darikeraguan harta haram atau syubhat yang kita terima, bila anda bisa berdiri sendiri tanpa meminta nafkah dari orang tua maka hal ini yang terbaik untuk diterapkan, sehingga kita bisa benar benar memastikan bahwa apa yang kita makan adalah dari sesuatu yang semuanya halal dan bercampur dengan hal yang haram atau syubhat.

Namun bila tidak mampu maka ambil dari nafkah orang tua secukupnya sebatas apa yang diperlukan, sambil terus berusaha untuk mandiri sampai Allah mampukan diri anda atau mendapatkan nafkah dari pasangan nantinya setelah berumah tangga.

Selama anda membutuhkan nafkah tersebut maka insyaallah harta yang anda ambil dari pihak tertentu yang telah memberikannya kepada anda maka insyaallah tidak terkait dengan kehalalan yang anda dapatkan selama anda memang memperoleh nya dengan cara yang benar.

Perkara orang yang memberikan kepada anda melakukan hal yang diharamkan dari cara yang tidak benar selama tidak terkait dengan harta orang lain ( misal dari harta mencuri, merampas dsb) maka insyaallah diri anda tidak terkait dengan keharaman atau kemaksiatan yang dilakukan. Sebagaimana kaidah:

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).”

Dan juga apa yang di lakukan oleh Rasulullah ketika menerima dari orang orang Yahudi, yang mereka dikenal dengan perilaku buruk dalam mendapatkan harta, baik dengan cara riba,berbuat curang dan sebagainya. Nabipun masih tetap menerima pemberian mereka.

“Disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah binatang dari orang kafir. Abu Humaid berkata, ‘Raja Ailah (raja musyrik) memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berupa seekor keledai yang dipakaikan baju dari bulu.” [HR. Bukhari 1481 dan 1392].

Baca Juga:  Shalat Ketika Adzan Tiba Menurut Islam

“Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah masakan kambing dari orang Yahudi. Dari Anas bin Malik, ‘Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kambing beracun, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya.” [HR. Bukhari 2617 dan Muslim]

Walaupun tetap anda berusaha untuk mendekati orang tua sebisa dan sebanyak mungkin karena hidayah Allah bukan di tangan kita,yakinkan bahwa tugas kita hanya terus mendakwahkan hal yang baik dengan cara yang baik dan bijak.

Atau bila bisa anda lakukan untuk tidak menjual barang barang yang diharamkan secara langsung kepada konsumen maka sebaiknya diterap, dengan cara langsung berterus terang kepada orang tua bahwa jika ada yang ingin membeli rokok tidak akan membantu melayaninya, atau berusaha memilah hasil penjualan dari rokok dan sejenisnya bila memungkinkan, dan terus untuk mendekati orang tua dengan cara yang baik dan bijak serta memberikan masukan tentang keberkahan, barang haram, tujuan hidup, haramnya rokok, rezeki dan ganti Allah yang terbaik bila meninggalkan hal yang haram dan sebagainya.

Bersabarlah dan jangan bersikap kasar kepada orang yang kita dakwahi terutama kepada orang tua kita. Dengan terus berusaha dan berdoa untuk hidayah semua berharap Allah selalu membimbing kita kepada jalan yang Allah ridhoi.

Kesimpulannya, bahwa harta yang ambil dari nafkah dan kewajiban dari orang tua adalah halal, begitupula dengan harta yang masih tercampur dengan keburukan berusaha sebisa mungkin untuk dipisahkan atau bahkan dihilangkan dari perilaku keseharian.

Tetap dan bijaklah dalam memberikan masukan dan membantu orang tua, berharap dengan doa yang terus kita panjatkan, keistiqomahan kita dalam mengingatkan serta bagusnya akhlak kita dalam mendakwahkan ajaran islam terhadap mereka berharap banyak orang orang yang disekitar kita khususnya orang orang yang terdekat kita nantinya Allah berikan hidayah dan jalan menuju surganya bersama dengan orang orang yang kita cinta. Semoga Allah berikan kekuatan dan kemudahan jalan menuju ridhonya. Aamiin.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Rabu, 26 Jumadil Akhir 1444H / 18 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button