Fiqih

Hukum Mengusap Kepala Bagi Yang Berambut Panjang

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Mengusap Kepala Bagi Yang Berambut Panjang

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Aamiin yaa Robbal alamiin

Mengenai wudhu, saat kita menyapu kepala dari dahi hingga tengkuk lalu sebaliknya ke depan, bagi wanita yang rambutnya panjang cukup susah Ustadz.
Bolehkah kita cukupkan dengan menyapu dari dahi ke tengkuk saja ?

Syukron, jazaakallahu khairan Ustadz

(Disampaikan oleh Admin BIAS, T07 G-15)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Bismillaah,
Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillah wa’ala aalihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumil qiyaamah, Amma ba’du.

Maka jawabannya adalah boleh.

Disebutkan dalam kitab Al-Mughni, dan perlu diketahui, bahwa kitab tersebut adalah kitab referensi bagi madzhab hanabilah, dan secara madzhab, mereka mewajibkan harus mengusap seluruh kepala saat wudhu.

Namun disebutkan di sana bahwa :

فَإِنْ كَانَ ذَا شَعْرٍ يَخَافُ أَنْ يَنْتَفِشَ بِرَدِّ يَدَيْهِ لَمْ يَرُدَّهُمَا

Jika dia memiliki rambut (panjang) dan jika dia berwudhu dengan mengusap ke belakang kemudian ke depan, maka ia tidak perlu mengusap ke depan (cukup mengusap ke belakang saja).

نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ

Hal tersebut disebutkan secara langsung oleh Imam Ahmad.

Karena saat itu beliau pernah ditanya, “bagi laki-laki yang memiliki rambut sampai ke pundak, bagaimana cara berwudhunya ?”

فَأَقْبَلَ أَحْمَدُ بِيَدَيْهِ عَلَى رَأْسِهِ مَرَّة

Maka Imam Ahmad mempraktekkannya, dengan mengusap ke belakang dengan kedua tangannya satu kali.

Lalu berkata :

وَقَالَ: هَكَذَا كَرَاهِيَةَ أَنْ يَنْتَشِرَ شَعْرُهُ

Caranya seperti itu, karena takut rambutnya akan berantakan.

Kemudian Ibnu Qudamah menjelaskan maksud beliau membawakan riwayat ini :

يَعْنِي أَنَّهُ يَمْسَحُ إلَى قَفَاهُ وَلَا يَرُدُّ يَدَيْهِ

Maksudnya adalah dengan mengusap rambut hingga tengkuk tanpa harus mengembalikannya ke depan lagi.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Team Tanya Jawab Bimbingan Islam
📆 Selasa, 23 Jumadil Awwal 1440 H/ 29 Januari 2019 M

Related Articles

Back to top button