Keluarga

Hukum Menisbatkan Anak Kepada Bukan Ayah Kandung

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menisbatkan Anak Kepada Bukan Ayah Kandung

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan Ustadz
Ada seorang anak angkat, dulu ketika akad nikah penyebutan ketika ijab qabul ayah angkatnya; ’Saya nikahkan anak saya…’, perlukah mengulang akad nikah & ijabnya Ustadz?
Penyebutan ’anak saya ini, apakah ini termasuk penisbatan Ustadz?

Namun untuk wali, paman dari ayah kandungnya.

(Disampaikan oleh Fullanah Sahabat BiAS)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Sah pernikahannya selama terpenuhi syarat dan rukunnya.

Adapun masalah menasabkan pengantin kepada orang lain ini adalah masalah lain, dosa lain, yang tidak berpengaruh kepada sah dan tidaknya pernikahan, selama kedua pengantin saling mengetahui pasangan pengantinya secara jelas.

Yang kedua benar bahwa penyebutan anak saya apalagi dalam kasus akad adalah penisbatan yang dilarang, Allah ta’ala berfirman :

{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}

Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”. (QS. Al-Ahzab : 4).

Dan karena hal ini juga mengandung banyak penyelisihan syariat diantaranya :

1. Menisbatkan anak bukan kepada ayahnya yang sah.

2. Kelak jika si anak ini dewasa dan masih hidup satu rumah akan menimbulkan khalwat dan ikhtilath bagi orang tua asuhnya, karena anak ini bukan mahramnya baik karena sebab nasab ataupun karena sebab pernikahan, alias dia ini adalah orang asing bagi orang tua asuhnya.

3. Terkadang anak asuh mendapatkan jatah warisan dan ini tidak dibenarkan dalam Islam, dan lain-lain.

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan Ringkas oleh :
👤Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى
📆 Sabtu, 20 Jumadil Awwal 1440 H/ 26 Januari 2019 M

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button