Fiqih

Wanita Yang Sudah Tua Boleh Buka Kerudung Dan Terlihat Rambutnya?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Wanita Yang Sudah Tua Boleh Buka Kerudung Dan Terlihat Rambutnya?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wanita Yang Sudah Tua Boleh Buka Kerudung Dan Terlihat Rambutnya? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah, Apakah rukshoh wanita yang telah berumur lanjut dan tidak bersyahwat lagi dan juga ketika lelaki memandangnya tidak bersyahwat juga. Ini mendapatkan boleh dibuka kerudungnya dan terlihar rambutnya ? Syukron wajazakallahu khair

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

bismillah…

Menjawab pertanyaan diatas kami nukilkan apa yang disebutkan di dalam web islamqa no fatwa 111940 (https://islamqa.info/ar/answers/111940/ ) dengan pertanyaan senada, ketika ditanyakan apakah seorang wanita yang sudah tua diperbolehkan untuk membuka wajahnya di depan lelaki asing?

Kemudian dijelaskan dengan jawaban berikut,” benar, Allah membolehkan bagi wanita yang sudah tua untuk membuka wajahnya di depan lelaki yang asing baginya, namun dengan syarat bahwa ia tidak menampakkan dari perhiasannya yang menjadi sebab fitnah, juga tidaklah ia berhias dengan bajunya, Jangan membubuhkan bedak pada wajahnya yang menghiasi atau memperindahnya.

Firman Allah ta`ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)

Berkata Abu Bakar al jasos rahimahullah sebagaimana firman Allah ta`ala:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi)..”(QS. An-Nur: 60)

Berkata Ibnu Mas`ud dan Mujahid,” “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi) maksudnya adalah mereka yang tidak menginginkan ( menikah,pent) dan maksud dari pakaian mereka adalah jilbab mereka.

Kemudian ia (Abu Bakar al jasos) berkata,”

”Tidak ada perbedaan bahwa rambut wanita tua adalah aurat, tidak boleh bagi orang asing melihat kepadanya seperti kepada rambut wanita muda, dan jika ia shalat dalam keadaan terbuka kepalanya seperti wanita muda maka shalatnya tidak sah, dan tidak di dibenarkan bila maksud hal tersebut bolehnya menanggalkan kerudungnya di depan laki-laki asing.

Sesungguhnya yang diperbolehkan bagi wanita tua adalah menanggalkan ridanya di hadapan laki-laki setelah sebelumnya ia tertutup kepalanya. Dan diperbolehkan baginya membuka wajah dan tangannya karena ia tidak menarik lagi. Dan firman Allah ta’ala:” dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka”
(QS.Annur: 60)

Baca Juga:  Bolehkah Menyiram Air dan Menaburkan Bunga di atas Kubur?

Maka Allah membolehkan baginya untuk meletakkan jilbabnya. Dan Allah mengabarkan bahwa menjaga kesucian dengan tidak menanggalkan bajunya di depan lelaki lebih baik baginya.” (Ahkamul quran: 3/485)

Begipula dengan apa yang dikatakan oleh syekh bin Baz di dalam menjelaskan dalam masalah ini,”

أما العجوز التي لا تشتهى، ولا تتعاطى الملابس الجميلة؛ فلا بأس أن تبدي وجهها وكفيها، من غير زينة، من غير اكتحال ولا تزين، ولكن تسترها أفضل.

“ adapun wanita tua yang tidak berkeinginan ( menikah) dan tidak memakai pakaian yang indah; Tidak apa-apa memperlihatkan wajah dan tangannya, tanpa perhiasan, tanpa riasan atau perhiasan, tetapi menutupinya itu yang lebih utama.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/10063/)

Dari sedikit penjelasan diatas, maka bisa sedikit disimpulkan dengan masalah yang di tanyakan bahwa seorang wanita tua lebih utama untuk menutup semua auratnya sebagaimana wanita muda, namun diperbolehkan baginya untuk membuka wajah dan tangannya sesuai kebutuhannya.

Sedangkan untuk rambutnya maka ia tetap menutupnya ketika berada dihadapan lelaki asing, karena maksud dari penutup kepala (rida`) nya adalah penutup kepala untuk menutupi wajah bukan kerudung/jilbab sebagai penutup rambutnya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 28 Ramadhan 1444H / 19 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button