AqidahKonsultasi

Hukum Menghadiri Kenduri Dengan Niat Syukuran

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menghadiri Kenduri Dengan Niat Syukuran

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menghadiri Kenduri Dengan Niat Syukuran.
selamat membaca. 


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bismillah afwan mau tanya, bagaimana hukum menghadiri kenduri/kenduren karena dengan niat syukuran ? dan bagaimana hukum makan makanan acara bidah ?

(Disampaikan Oleh Fulan Penanya Dari Sosial Media Bimbingan Islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Selamat datang di Media Sosial Bimbingan Islam, semoga Allah selalu membimbing kita di dalam jalan keridhoan-Nya.

1- MAKNA KENDURI.

Perlu diketahui bahwa istilah kenduri adalah istilah yang digunakan di banyak daerah, dan terkadang ada perbedaan makna tentang istilah kenduri dari satu daerah dengan daerah lainnya. Maka di sini akan kami nukilkan istilah kenduri dari Wikipedia, kemudian akan kami terangkan tentang hukumnya, insya Allah Ta’ala.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

“Kenduri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perjamuan makan untuk memperingati peristiwa, meminta berkah, dan sebagainya.

Kenduri atau yang lebih dikenal dengan sebutan selamatan atau kenduren (sebutan kenduri bagi masyarakat Jawa) telah ada sejak dahulu sebelum masuknya agama ke Nusantara.

Dalam praktikya, kenduri merupakan sebuah acara berkumpul, yang umumnya dilakukan oleh laki-laki, dengan tujuan meminta kelancaran atas segala sesuatu yang dihajatkan dari sang penyelenggara yang mengundang orang-orang sekitar untuk datang yang dipimpin oleh orang yang dituakan atau orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut. Seperti: Kiyai.

Pada umumnya, kenduri dilakukan setelah ba’da isya, dan disajikan sebuah nasi tumpeng dan besek (tempat yang terbuat dari anyaman bambu bertutup bentuknya segi empat yang dibawa pulang oleh seseorang dari acara selametan atau kenduri) untuk tamu undangan”. (Sumber : Wikipedia Kenduri)

Macam-Macam Kenduri

1- Kenduri selapanan

Tujuan kenduri selapanan adalah untuk mendoakan anak tersebut (yang didoakan) terhindar dari penyakit, menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, terhindar dari bencana, dan menjadi anak yang bermanfaat dalam bermasyarakat. ]Biasanya kenduri ini diadakan setelah anak berumur 35 hari atau selapan.

2- Kenduri Suronan

Tujuan diadakan kenduri suronan adalah untuk memperingati tahun jawa. Biasanya tanggal 10 suro dan laksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.

3- Kenduri Mitoni

Tujuan kenduri mitoni adalah untuk memperingati kehamilan anak pertama yang masih dalam kandungan dan berumur kurang lebih tujuh bulan.

4- Kenduri Puputan

Tujuan diadakan kenduri puputan adalah untuk memperingati terlepasnya tali pusar anak. Biasanya dilakukan sebelum anak berumur selapan atau kalau tali pusarnya terlepas.

5- Kenduri Syukuran

Tujuan diadakan kenduri syukuran adalah untuk mengucapkan rasa syukur karena yang sebuah hal yang diinginkan sudah tercapai dan orang yang mengadakan kenduri syukuran ini bersedekah dengan masyarakat sekitar.

6- Kenduri Munggahan

Kenduri ini menurut cerita tujuannya untuk menaikkan para leluhur ke Surga (beberapa tempat menyebutnya dengan selamaten pati). Kenduri ini ditujukan sebagai do’a untuk ahli kubur dari keluarga yang menggelar kenduri tersebut.

Dan, kenduri ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni:

kenduren/selamatan ke-3(Kenduri Telongdinanan),
ke-7 (Kenduri Pitungdinanan),
ke-40 (Kenduri Patangpuluhan),
ke-100 (Kenduri Nyatusan),
dan ke-1000 (Kenduri Nyewu) hari wafatnya seseorang.

Ganjaran Pahala Bacaan Tahlil

7- Kenduri Badan (lebaran/mudunan)

Kenduri ini dilaksanakan pada hari Raya Idul Fitri, pada tanggal 1 syawal (aboge). Kenduri ini sama seperti kenduri Likuran, konon hanya tujuannya yang berbeda yaitu untuk menurunkan leluhur agar dapat bertemu dan bertegur sapa. Yang membedakan hanya, sebelum kenduri badan, biasanya didahului dengan nyekar ke makam leluhur dari masing-masing keluarga.

8- Kenduri Weton

Kenduri ini dinamakan wetonan karena tujuannya untuk selametan pada hari lahir (weton, jawa) seseorang.

Di beberapa tempat, kenduri jenis ini dilakukan oleh hampir setiap warga, biasanya satu keluarga satu weton yang dirayakan, yaitu yang paling tua atau dituakan dalam keluarga tersebut. Kenduri ini di lakukan secara rutinitas setiap selapan hari (1 bulan).

9- Kenduri Sko

Kenduri ini merupakan kendurian terbesar dalam masyarakat Kerinci. Kenduri ini biasanya dilaksanakan setelah panen hasil sawah yang pada awalnya dilakukan untuk tujuan meningkatkan rasa kebersamaan antar sesama masyarakat yang memanen.

10- Kenduri Selikuran

Tujuan diadakan kenduri selikuran adalah untuk memperingati puasa sudah 21 hari. Biasanya dilaksanakan oleh semua warga desa dengan membawa berkat sendiri-sendiri.

11- Kenduri Angsumdahar

Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi menikah dan biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut menikah. Tujuan diadakan kenduri ini adalah untuk memperingati calon pengantin sebelum resmi menikah dan biasanya dilaksanakan 2 hari sebelum calon pengantin tersebut menikah. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kenduri)

2- HUKUM MENGHADIRI KENDURI.

Semua jenis kenduri sebagaimana di atas tidak boleh dilakukan oleh umat Islam, kecuali kenduri dengan niat syukuran, dengan syarat-syarat yang akan kami sampaikan insya Allah.

Karena kenduri-kenduri di atas berkaitan dengan keyakinan tertentu, atau cara-cara tertentu untuk mendapatkan keberkahan, dengan tanpa ada tuntunan dari Nabi Muhammad. Maka umat Islam yang meyakini bahwa Nabi Muhammad telah menyampaikan agama Islam dengan sempurna, tidak boleh melakukan hal-hal di atas. Sebab jika mereka melakukannya, hal itu berkonsekwensi mereka tidak meyakini kesempurnaan agama Islam, atau membuat tambahan di dalam agama yang telah sempurna. Padahal agama Islam telah sempurna, sehingga tidak boleh ada penambahan kepada-nya.

Demikian pula tidak boleh menghadirinya, sebab hal itu termasuk ta’awun di dalam kemaksiatan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah/5: 2)

KESEMPURNAAN ISLAM

Termasuk prinsip-prinsip agama yang wajib diyakini, dan iman seseorang tidak sah tanpa keyakinan ini, adalah bahwa agama Islam telah disempurnakan oleh Alloh. Maka tugas manusia adalah mempelajari dan mentaatinya. Alloh Ta’ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agamamu. (QS. Al-Maidah/5: 3)

Imam Ibnu Katsir -rohimahulloh- berkata di dalam tafsirnya: “Ini nikmat Alloh terbesar kepada umat ini, yaitu Alloh Ta’ala menyempurnakan agama mereka untuk mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan agama apapun selainnya, dan mereka tidak membutuhkan seorang Nabi-pun selain Nabi mereka. Oleh karena inilah Alloh menjadikan beliau sebagai penutup seluruh para Nabi dan (Alloh) mengutus beliau kepada seluruh manusia dan jin. Tidak ada yang halal kecuali apa yang beliau halalkan. Tidak ada yang harom kecuali apa yang beliau haromkan. Tidak ada agama kecuali apa yang beliau syari’atkan. Segala sesuatu yang beliau beritakan, maka hal itu haq dan benar (sesuai kenyataan), tidak ada kedustaan padanya dan tidak ada kesalahan”. (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, surat Al-Maidah, ayat: 3)

NABI TELAH MENUNAIKAN AMANAH

Nabi Muhammad berkewajiban menyampaikan agama, dan beliau telah melakukannya dengan sebaik-baiknya. Beliau telah menyampaikan agama Islam dengan sempurna, tanpa dikurangi. Tidaklah beliau wafat kecuali agama ini telah sempurna. Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam telah bersabda:

مَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا أَمَرَكُمُ اللهُ بِهِ إِلاَّ وَقَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَلاَ شَيْئًا مِمَّا نَهَاكُمُ عَنْهُ إِلاَّ وَقَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ

Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Alloh perintahkan kepada kamu kecuali aku telah memerintahkannya. Dan tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Alloh larang kepada kamu kecuali aku telah melarangnya. (Shohih dengan seluruh jalur riwayatnya. HR. Syafi’i, Al-Baihaqi, Al-Khothib Al-Baghdadi, dll. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shohihah, juz. 4, hlm. 416-417 dan syaikh Ahmad Syakir di dalam ta’liq Ar-Risalah, hlm. 93-103. Dinukil dari Al-Bid’ah wa atsaruha as-sayyi’ fil ummah, hlm. 25)

Beliau sholallohu ‘alaihi wassalam juga bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْئٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Tidaklah tersisa sesuatupun yang akan mendekatkan ke sorga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah dijelaskan kepada kamu. (Hadits Shohih. Lihat penjelasannya di dalam Ar-Risalah karya imam Syafi’i, hlm. 93 ta’liq syaikh Ahmad Syakir. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’, hlm. 19)

KONSEKWENSI KESEMPURNAAN ISLAM

Setelah kita mengetahui dengan pasti tentang kesempurnaan agama Islam, maka di antara konsekwensinya adalah: kita cukup mempelajari agama Islam ini, kemudian mengamalkannya, mendakwahkannya, dan bersabar di dalam semua hal di atas. Kita tidak boleh membuat-buat dan menambahkan perkara baru apapun ke dalam agama ini, sebagaimana kita tidak boleh menguranginya.

Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam telah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami padanya, maka amalan itu tertolak. (HR. Muslim no: 1718)

Dan inilah yang difahami oleh para ulama kita semenjak dahulu.

Imam Malik bin Anas -rohimahulloh- berkata: “Barangsiapa membuat bid’ah (perkara baru) di dalam Islam, dia memandangnya sebagai kebaikan, maka sesungguhnya dia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam telah mengkhianati risalah (tugas menyampaikan agama), karena Alloh telah berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. (QS. Al-Maidah/5 :3) Oleh karena itu, apa saja yang pada hari itu tidak menjadi agama, pada hari inipun juga tidak menjadi agama”. (Kitab Al-I’tishom, juz: 2, hlm: 64, karya Imam Asy-Syatibi)

3- KENDURI DENGAN NIAT SYUKURAN

Adapun kenduri dengan niat syukuran, jika yang dimaksudkan adalah mengundang masyarakat sekitar untuk makan-makan, untuk mewujudkan rasa syukur kepada Allah, karena keinginannya sudah tercapai, dan orang yang mengadakan kenduri syukuran ini berniat bersedekah, maka ini boleh insya Allah.

Namun dengan syarat tidak boleh disertai sesuatu yang menyelisihi syari’at. Seperti adanya musik, atau bacaan-bacaan tertentu yang tidak dituntunkan, atau lainnya.

Undangan makan tersebut termasuk sedekah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُونَ الجَنَّةَ بِسَلَامٍ”

“Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan dan laksanakanlah shalat pada saat manusia tertidur, nisacaya kalian masuk surga dengan selamat.”

(HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

4- HUKUM MEMAKAN MAKANAN BID’AH

Adapun tentang hukum makan makanan acara bidah, kami nukilkan di sini fatwa dari Lajnah Ad-Daimah:

Soal pertama dari fatwa no. 18412:

“Kami mengetahui bahwa Hari Raya Nairuz yang dirayakan orang-orang setiap tahun itu tidak boleh, dan itu termasuk hari-hari raya Majusi. Pertanyaannya, bolehkah makan makanan yang disajikan pada hari itu (dan) setelahnya beberapa hari?”

Jawaban:

Pertama: Tidak halal bagi seorang muslim melaksanakan sesuatu yang termasuk syi’ar-syi’ar kekafiran dan kemusyrikan, termasuk acara-acara keagamaan, seperti hari-hari raya dan selainnya.

Kedua: Makanan yang disiapkan untuk hari-hari raya dan perayaan-perayaan syirik dan bid’ah, tidak boleh dimakan. Sebab hal itu termasuk bergabung dan ridho dengan yang mereka lakukan. Dan kewajiban seorang muslim waspada dan berhati-hati untuk (keselamatan) agamanya.

Petunjuk taufiq hanya dengan pertolongan Alloh, dan semoga Alloh memberikan sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota: Bakar Abu Zaid, Sholih Al-Fauzan, Abdulloh bin Ghodayan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 27/450-451)

Adapun jika makanan bid’ah itu diantarkan ke rumah kita, maka jika ada daging sembelihannya, dan itu disembelih untuk selain Alloh, maka hukumnya haram dimakan. Namun jika menyembelih itu untuk sedekah, maka halal. Adapun selain daging, hukumnya halal. Wallohu A’lam bish Showab.

Demikian jawaban kami semoga Alloh selalu membimbing kita di jalan kebenaran. Aamiin.

Wallahu ta’ala a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Sragen, Bakda Ashar Ahad, 6-Robiul Akhir-1442 H / 22-November-2020 M

 



Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله  
klik disini

Related Articles

Back to top button