Solusi Keluar dari KPR dan Kredit Rumah Riba

Solusi Keluar dari KPR dan Kredit Rumah Riba
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang solusi keluar dari KPR dan kredit rumah riba.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Izin bertanya Ustadz
Saya sedang punya kpr riba rumah dengan bank syariah… Dulu saya tidak mengerti terkait riba… Trus sekarang saya ingin menjual rumah tersebut dan saya inginnya menjual rumah tersebut dengan cara cash… Tapi sampai saat ini masih belum ada yang minat.
Kemudian sekarang ada yang minat tapi dengan cara over kredit saya sudah menjelaskan kepada pembeli kalau niat saya menjual rumah agar terbebas dari dosa riba…
yang saya ingin tanyakan apakah saya ikut berdosa karena pembeli membeli rumah saya dengan cara over kredit… Mohon jawabannya admin.. barakallahu fiik jazakallah khair…
(Disampaikan Fulanah di media sosial bimbingan islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Membeli rumah dengan cara KPR kepada bank ribawi sudah sama-sama kita ketahui keharamannya, karena adanya riba dan denda di dalamnya.
Kemudian jika seseorang telah membeli rumah dengan cara KPR ke bank ribawi karena sebelumnya tidak tahu, maka setelah tahu hukumnya ia bisa melunasinya langsung jika memiliki uang agar lepas dari riba, atau ada orang lain yang siap meminjamkan uang kepadanya tanpa adanya riba untuk melunasi cicilan itu, atau dengan menjual rumah itu kemudian hasil penjualan ia bayarkan utang kepada bank dan sisanya ia bisa belikan rumah yang harganya terjangkau.
Jika ternyata yang mau membeli rumah kita hanya siap over kredit, maka hal ini disebut sebagai hiwalah, dan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
«مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»
“Penundaan orang yang mampu membayar terhadap utangnya adalah zalim. Jika salah seorang di antara kamu dialihkan pembayaran utangnya kepada orang mampu, maka terimalah.”
(Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hanyasaja karena akad awalnya sudah mengandung riba, dan jika kita alihkan kepada orang muslim sama saja menyeretnya ke riba, maka jika ada non muslim yang mau membeli kita persilahkan agar tidak menjerumuskan seorang muslim kepada riba. Wallahu a’lam.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Jum’at, 12 Rabiul Akhir 1442 H/ 27 November 2020 M
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Marwan Hadidi, M.PD.I حفظه الله klik disini