FiqihKonsultasi

Bolehkah Jamak Sholat Karena Repot Mengurus Anak?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Jamak Sholat Karena Repot Mengurus Anak?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah jamak sholat karena repot mengurus anak?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, bagaimana hukumnya jika saya sebagai ibu rumah tangga yang memiliki dua bayi dan saya sangat kesulitan untuk sholat, selalu sholat hampir di akhir waktu dikarenakan bayi saya menangis sampai menjerit ketika ditinggal sebentar saja. Apakah saya sangat berdosa ustadz?
Suami saya bekerja dan saya tidak ada yang membantu dalam mengurus anak anak.

Dan bagaimana hukumnya jika saya ingin bekerja sementara anak anak saya masih bayi di bawah 1 tahun, akan saya titipkan ke pengasuh?

(Disampaikan Fulanah di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Jika seseorang merasakan kesulitan shalat di awal waktu, seperti karena mengurus dua bayi, maka tidak mengapa melakukan shalat dengan menjamaknya. Akan tetapi hendaknya tidak sering-sering, bahkan berusaha untuk shalat pada waktunya masing-masing, kecuali karena kebutuhan untuk menjamak.

Ulama madzhab Hanbali membolehkan jamak baik taqdim maupun ta’khir bagi orang yang beruzur dan bagi orang yang sakit. Mereka juga membolehkan wanita yang menyusui yang kesulitan mencuci pakaian di setiap waktu shalat dan wanita yang terkena darah istihadhah (darah penyakit), orang yang beser, dan orang yang tidak kesulitan bersuci, serta orang yang mengkhawatirkan bahaya terhadap diri, harta, atau kehormatannya.

Dengan demikian, ia boleh menjamak shalat ketika ini, akan tetapi praktek yang lebih utama adalah dengan jamak shuri, yaitu dengan mengakhirkan shalat yang pertama dan memajukan shalat yang kedua, seperti menunda shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar sebagaimana wanita yang terkena darah istihadhah, agar ia tetap shalat pada waktunya masing-masing. Ketika uzur ini hilang, maka hendaknya ia berusaha segera shalat dan tidak menundanya, wallahu a’lam.

Adapun terkait wanita bekerja, maka hal ini menyelishi perintah Allah Ta’ala yang menyuruhnya berdiam di rumah, Dia berfirman,

Baca Juga:  Banyaknya Siksa Kubur Karena Air Kencing Kita

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
(Qs. Al Ahzaab: 33)

Di samping itu, keluarnya dari rumah menimbulkan fitnah, apalagi sampai menyerahkan anaknya untuk diasuh kepada orang lain yang kasih sayangnya tidak seperti orang tuanya sendiri, dimana anak kita bisa diajarkan contoh yang tidak baik.

Tetapi jika ia membantu suaminya ketika bekerja seperti di tokonya atau di rumahnya, maka tidak mengapa. Hal itu karena memang yang bertanggung jawab mencari nafkah dan memberi nafkah adalah suami; bukan istri.

wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Jum’at, 12 Rabiul Akhir 1442 H/ 27 November 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Marwan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Related Articles

Back to top button