Hukum Memakai Sepatu Sampai Menutup Mata Kaki
Hukum Memakai Sepatu Sampai Menutup Mata Kaki
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Memakai Sepatu Sampai Menutup Mata Kaki, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur ustadz dan keluarga. Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana hukum memakai sepatu yang tingginya sampai menutup diatas mata kaki seperti sepatu boots atau memang sepatunya tinggi ? apakah hukumnya tidak boleh sama seperti celana menutup mata kaki ? atau bagaimana ? tolong penjelasannya ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Tentu berbeda dan tidak ada kaitannya hukum antara sepatu dengan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Keduanya memiliki ketentuan hukum masing-masing.
Memakai sepatu yang menutupi mata kaki seperti sepatu boot dan lain sebagainya hukumnya mubah, karena pada asalnya hukum segala sesuatu itu mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Bahkan syariat islam mengkhususkan hukum fikih terkait sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki atau dikenal sebagai KHUF, dalam arti seorang muslim dalam beberapa keadaan boleh berwudhu tanpa melepaskan sepatunya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.
Adapun terkait celana atau pakaian pada umumnya yang melebihi mata kaki, tentu terdapat ancaman yang berat bagi yang melakukannya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Barang siapa yang menjulurkan kain sarungnya hingga di bawah mata kaki, maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari)
Wallahu ‘alam bis showab
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله