Hukum Melanggar Aturan PNS Dalam Islam

Hukum Melanggar Aturan PNS Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Melanggar Aturan PNS Dalam Islam selamat membaca.
Pertanyaan:
Saya seorang PNS dalam aturan tdk boleh menjadi istri kedua, ketiga , dst jika saya melanggar apa saya berdosa?
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Jika anda telah menyetujui syarat menjadi PNS, salah satunya adalah tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga, maka anda harus memenuhi syarat ini.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram”.
(HR Bukhari ; 4/452, Ahmad : 2/366, dan lainnya).
Syaratnya adalah selama anda menjadi PNS, jadi terbatas pada kondisi tertentu saja, bukan selamanya, anda juga boleh menikah tapi menjadi istri pertama saja, bukan yang kedua atau ketiga. Jika syarat ini dilanggar, maka bisa terhitung sebagai anggota PNS yang kurang amanah dan berkonsekuensi dosa.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 6 Jumadil Akhir 1444H / 29 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini