Cara Membedakan Darah Haid atau Istihadah!

Cara Membedakan Darah Haid atau Istihadah!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Cara Membedakan Darah Haid atau Istihadah! selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warrohmatullah wabarokatuh. Ustad / ustadzah saya mau bertanya tentang haid
Saya sudah haid 6 hari setelah di cek sudah bersih saya mandi besar tapi setelah 3 hari darah haid saya keluar lagi saya bingung ini dihitung darah haid atau darah istihadah ? Mohon penjelasannya. Jazakallah khairan
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Pernyataan anda;
“Saya sudah haid 6 hari setelah di cek sudah bersih, saya mandi besar tapi setelah 3 hari darah haid saya keluar lagi, …”
Dari pertanyaan yang anda ajukan, anda telah menentukan bahwa darah yang keluar 3 hari kemudian setelah haid adalah darah haid.
Tapi jika maksudnya adalah darah keluar lagi setelah 3 hari pasca haid, maka perlu melihat dua keadaan;
1. Apabila seorang wanita memiliki kebiasaan haidh selama 6 hari di waktu tertentu pada setiap bulannya, maka darah yang keluar setelahnya dianggap darah istihadhah (darah sakit), dan tetap shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ummu Habibah:
امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى
“Tahanlah dirimu (dari shalat) selama kadar haidhmu, setelah itu mandilah dan shalatlah.” (HR. Muslim no. 504).
2. Apabila ia tidak memiliki kebiasaan haidh dengan jumlah hari tertentu dan di waktu tertentu, maka ia harus membedakan darah yang keluar tersebut, apakah darah haidh atau darah istihadhah.
Darah haidh biasanya memiliki sifat berwarna merah kehitaman, kental, dan bau busuk, maka ia meninggalkan shalat dan puasa.
Sedangkan darah istihadhah umumnya berwarna merah, encer, dan tidak bau, maka ia tetap shalat dan puasa. Hendaknya ia membersihkan kemaluannya dan menggunakan pembalut kemudian berwudlu’ yaitu berwudhu’ setiap kali akan shalat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِى وَصَلِّى
“ِApabila darah haidh, maka darah itu berwarna hitam sebagaimana diketahui (oleh wanita), apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkan shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhu’lah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud no. 261)
Referensi: Kitab Mulakhas Fiqhi, Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 44.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 6 Jumadil Akhir 1444H / 29 Desember 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini