Muamalah

Hadiah Pulpen Bagi Pns, Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hadiah Pulpen Bagi Pns, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hadiah Pulpen Bagi Pns, Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillaah Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa berada dalam lindunganNya didunia dan akhirat, aamiin. Ustadz, ana ijin bertanya terkait hadiah untuk guru.

Jika seseorang bekerja sebagai guru PNS, dan mendapatkan tugas menulis rapot pada setiap semesternya, kemudian diberikan beberapa pulpen untuk menulis rapor tersebut.

Setelah selesai menulis rapor, pulpen tersebut belum habis dan masih bisa dipakai. Jika pulpen tersebut tetap dipakai untuk keperluan lain selain sekolah, apakah pulpen tersebut halal? Demikian, jazaakumullaahu khayran wa baarakallaahu fiikum, Ustadz.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Wa’alaikumsala warahmatullah wabarokatuh

Insyaallah apa yang ditanyakan bukan dari bagian hadiah yang terlarang, karena beberapa alasan, antara lain:

Yang pertama: bahwa hal itu adalah penugasan dari atasan yang meminta untuk melakukan tugas khusus dan itu bagian dari peralatan yang dibutuhkan, sehingga apapun yang diberikan oleh atasan kita dari hadiah bukanlah makna yang dimaksudkan dari hadist nabi.

Baca Juga:  Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat yang Telah Disepakati Sebelumnya

Seperti dalam hadist berikut,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (hadiah khianat)[HR Ahmad 5/424, Irwa’ul Gholil 2622]

Yang kedua: bisa jadi karena urf/kebiasaan yang telah berjalan, dengan tidak dikembalikan barang tersebut karena dianggap sebagai barang yang sekali pakai, sehingga boleh dimiliki dan dimanfaatkan.

Yang ketiga: bahwa barang tersebut adalah barang remeh, bukan barang yang mahal/menarik yang tidak biasa digunakan sebagai suap/gratifikasi dan tidak punya pengaruh dengan keterpihakan kepada bihak manapun.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 13 Sya’ban 1444H / 6 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button