Diterima Kerja Karena Orang Dalam, Gajinya Halal?

Diterima Kerja Karena Orang Dalam, Gajinya Halal?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Diterima Kerja Karena Orang Dalam, Gajinya Halal? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah.. Ustadz mau bertanya, apakah meminta syafaat kepada makhluk agar dapat diterima bekerja di suatu instansi / perusahaan itu diperbolehkan ??
Menurut pandangan Islam, hukumnya bagaimana ya Ustadz ?? karena setau ana, kalau tidak salah hal itu termasuk dalam KKN ?? Jazakallahu khayr Ustadz atas jawabannya..
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Tidak mengapa menggunakan media/koneksitas atau syafaat orang dalam atau orang luar yang mempunyai pengaruh, selama anda berhak/mempunyai kemampuan dalam pekerjaan yang akan dilakukan sehingga tidak melakukan kedzaliman kepada orang lain.
Menukilkan apa yang disebutkan oleh web pengusaha muslim ketika di tanya terkait dengan masalah semisal hukum mendapatkan pekerjaan melalui perantara, disebutkan di dalamnya,”, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
- Tidak ada ‘uang’ untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
- Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang –yang lebih memenuhi persyaratan– tidak diterima.”
Wallahu A’lam
https://pengusahamuslim.com/2446-dapat-kerjaan-karena-dibawa-oleh-orang-dalam.html
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 7 Ramadhan 1444H / 29 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di