Berhubungan Jima’ Dalam Keadaan Istihadhah, Haram?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Berhubungan Jima’ Dalam Keadaan Istihadhah, Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Berhubungan Jima’ Dalam Keadaan Istihadhah, Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz semoga selalu sehat selalu, izin bertanya, apakah boleh berhubungan suami istri yang sedang dalam Istihadhah? dan bagaimana cara agar siklus haid nya menjadi teratur dan tidak istihadah ustadz, syukron jazakumullah khairan.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Aamiin, semoga kita semua selalu dalam ridha dan perlindungannya.

Bila dilihat dari hukumnya, bahwa darah istihadhah bukanlah darah haid, sehingga diperkenankan seorang wanita untuk melakukan shalat.

Kemudian, bila melihat dari larangan seorang suami menggauli istrinya maka larangan yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada istri yang sedang mengalami haid. Sebagaimana firman Allah ta`ala,”

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu men-jauhkan diri dari wanita di waktu haidh… ” [QS. Al-Baqarah/2: 222].

Juga berdasarkan hadits Muslim yang meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya kaum Yahudi, jika salah seorang isteri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menurunkan ayat:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh… ” (QS. Al-Baqarah/2: 222), hingga akhir ayat.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya( penetrasi).”

Maka sebagaimana yang dilarang di atas, bahwa wanita yang dilarang untuk digauli dengan melakukan penetrasi adalah ketika wanita dalam keadaan haid bukan selainnya. Boleh berhubungan badan kepada wanita yang sedang haid, hanya tidak diperbolehkan melakukan penetrasi.

Sehingga, bisa dipahami bahwa wanita istihadhah diperbolehkan melakukan hubungan badan dan penetrasi dengan suaminya selama itu tidak menyakiti istrinya karena merasakan kesakitan.

Untuk cara menghilangkan atau mengobati masalah yang istihadhah yang terjadi, karena banyak faktor yang menyebabkannya dari sisi medis, maka tidak ada salahnya menanyakan /memeriksakannya kepada dokter atau ahli kandungan.

Sambil terus bersabar dan berdoa atau melakukan rukyah sendiri dengan doa dan bacaan bacaan alquran, berharap ALlah menghilangkan gangguan dan rasa sakit yang menimpa diri kita.

Semoga Allah memudahkan urusan kita semua dan memberikan kekuatan dalam menjalani setiap ujian Allah ta`ala.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 7 Ramadhan 1444H / 29 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
situs togel dentoto https://sabalansteel.com/ https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs togel situs toto toto 4d dentoto omtogel http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel